KORANKITA.ONLINE - [Medan - Sumut] - Orangutan merupakan satwa dilindungi yang terancam punah. Dilansir dari www.wwf.id. Menurut IUCN, selama 75 tahun terakhir, populasi orangutan sumatera telah mengalami penurunan sebanyak 80%. Dalam IUCN Red List, Orangutan Sumatera dikategorikan Kritis (Critically Endangered).
Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) adalah jenis orangutan asli Indonesia yang paling terancam di antara dua spesies orangutan yang ada di Indonesia yakni Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dan Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis).
Orangutan Sumatera mempunyai perbedaan dalam hal fisik maupun perilaku dibandingkan dengan 'saudaranya' di Borneo. Spesies yang saat ini hanya bisa ditemukan di provinsi-provinsi bagian utara dan tengah Sumatera ini mulai kehilangan habitat alaminya dengan cepat karena pembukaan hutan untuk perkebunan dan pemukiman serta pembalakan liar.
Menurut kesaksian warga yang menghuni kawasan Bumi Perkemahan Sibolangit (BUMPER), kecamatan Sibolangit, kabupaten Deli Serdang. Ia pernah mendapati 'melihat' beberapa kali Orangutan mendatangi wilayah kediamannya.
"Udah lebih dari tiga kali aku tengok Orangutan turun kemari, padahal dari dulu ga pernah ada Orangutan di sini. Inilah ku rasa akibat dari ekosistem tempat tinggal dia di sana udah mulai rusak jadinya sampai kemari," ujar pria 21 tahun itu (19/9).
1. Orangutan merupakan kerabat terdekat manusia, sebab 94% DNA Orangutan mirip dengan manusia
2. Orangutan berperan sebagai penebar biji-bijian yang sangat penting untuk pelestarian alami tumbuh-tumbuhan di hutan
3. Orangutan Sumatera mengambil buah dengan menggunakan potongan ranting, hal ini membuktikan bahwa mereka memiliki intelegensi yang tinggi daripada kerabatnya yang lain
4. Tinggi badan Orangutan jantan mencapai 1,5 m. Sedangkan betinanya hanya mencapai 1 m saja.
5. Jakun mereka dapat menggelembung gina menghasilkan suara yang keras untuk memanggil atau sekedar menjadi tanda keberadaan mereka
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Orangutan merupakan satwa yang dilindungi dalam hukum nasional. Dalam CITES, status ketiga spesies orangutan ini adalah Appendix I yang artinya spesies ini tidak boleh diperdagangkan.|| 01 - Mdn/*
0 Komentar