Update

8/recent/ticker-posts

Polres Tebing Tinggi Hadiri Press Release UMK Tebing Tinggi Tahun 2023



KORANKITA.ONLINE,[Tebingtinggi-Sumut] - Kapolres Tebing Tinggi diwakili Kasat Intelkam AKP Suparmen menghadiri Press Release Upah Minimum Kota (UMK) Tebing Tinggi Tahun 2023 bertempat di Gedung Aula Lantai IV Pemko Tebing Tinggi, Jl. Dr. Soetomo Kota Tebing Tinggi, Selasa (27/12/22) Pukul.09.30 Wib.

Kadisnaker Tebing Tinggi Iboy Hutapea menyampaikan, Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/1017/KPTS/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi Tahun 2023 memutuskan bahwa Upah Minimum Kota Tebing Tinggi tahun 2023 yaitu Rp.2.731.150,40,- (Dua juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah lima puluh rupiah empat puluh sen).

Upah minimum Kota Tebing Tinggi tersebut merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 (Nol) Tahun sampai dengan 1 (satu) Tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dituangkan dalam pengaturan kerja yang berlaku di perusahaan.


Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur ini dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah. Perusahaan yang mampu membayar upah diatas upah minimum Kota Tebing Tinggi Tahun 2023 yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur ini dapat dirundingkan secara Bipartit antara pekerja atau serikat pekerja buruh dengan pengusaha yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja.

Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/776/KPTS/2021 tanggal 30 November 2021 tentang penetapan upah minimum Kota Tebing Tinggi tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

PJ Walikota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi,S.Sos,M.Si juga mengatakan hal yang sama dan menjelaskan, bahwa Pemerintah Kota Tebing Tinggi akan terus melakukan monitoring kepada perusahaan - perusahaan yang ada untuk mengoptimalkan gaji terhadap pekerja maupun buruh yang ada di Kota Tebing Tinggi.

Mudah-mudahan dengan penetapan UMK terbaru, bisa membantu perekonomian teman - teman kita yang bekerja di Kota Tebing Tinggi, pungkasnya.

Turut hadir, Plt Sekdako Tebing Tinggi Drs Bambang Sudaryono, Sekretaris Pengadilan Negeri Tebing Tinggi T Maharaja, Danramil 13 Tebing Tinggi Kapten Inf Yudi Candra Gunung, Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi yang diwakili oleh Aplin Zebua, Ketua APINDO Tebing Tinggi Ir H Syafriudi Satrio, Ketua SBSI Tebing Tinggi Binter Gultom, Ketua SPSI Ibrahim, dan BPJS Kesehatan Yudi Ismawan. ||01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar