Update

8/recent/ticker-posts

Terkait Temuan Limbah B3 PT Rumah Sakit Sri Pamela Medika Nusantara, KNPI Kota Tebing Tinggi Unjuk Rasa



KORANKITA ONLINE,[Tebingtinggi-Sumut] - Terakit limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Milik PT Rumah Sakit Sri Pamela Medika Nusantara tepatnya berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Sripadang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara telah ditemukan limbah B3 diduga mencapai kurang lebih 10 ton oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi.

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup, ditemukan beberapa jenis limbah B3 residu, drum yang diduga berisikan limbah hasil pembakaran, alat incenerator yang sudah lama tidak terpakai, serta puluhan bola lampu TL yang mengandung Mercury.

Terkait temuan tersebut, PT SPMN sepertinya melakukan pembiaran adanya limbah berbahaya di lingkungan RS Pamela sejak Tahun 2015.



DPD KNPI Kota Tebing Tinggi mempertanyakan kepada Pihak Management PT Rumah Sakit Sri Pamela Medika Nusantara, sampai saat ini sanksi maupun klarifikasi dari temuan tersebut mengambang seolah tak ada yang merasa bertanggung jawab. tak berani mengklarifikasi temuan limbah B3 nya. Dalam orasi KNPI Fahrul Wahyu dan Ali sabana selaku kordinator Lapanggan demo terkait limbah B3 mengatakan agar ada keterbukaan publik, Kamis (28/12/22).

Dalam tuntutan DPD KNPI Kota Tebing Tinggi kepada PT SPMN tersebut yang diduga telah melanggar pasal 1 ayat 103 atau pasal 104 jo.116 undang undang RI nomor 32 tahun 2009,tentang pengolahan dan perlindungan lingkunggan hidup sebagai mana telah di ubah dengan Undan Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja .

Tidak hanya itu peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 508 Pasal (1) dan (3) serta kami meminta PT SPMN dan rumah sakit menghentikan pelaksanaan paripurna Akreditasi Rumah Sakit ,sebab melanggar Peraturan perundang undangan dan tidak kesesuaian standar akreditasi sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan RI Nomor 12 tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit ",di baca kan langsung oleh Korlap Fahrul Ridho di halaman kantor Rumah Sakit Pamela .

Masih dihari yang sama DPD KNPI Kota Tebing Tinggi juga Geruduk Kantor DPRD Kota Tebing Tinggi dan disambut hangat oleh ketua Komisi III DPRD Tebing Tinggi dan Komisi II dalam ruangan kerja Ketua DPRD dalam persoalan itu menuntut kepada DPRD Tebing Tinggi antara lain:

DPRD kota Tebing Tinggi segera membentuk timsus untuk mengusut tuntas penimbunan dan pembiaran limbah B3 di rumah sakit Sri Pamela sejak tahun 2015 hingga sampai saat ini - Memeriksa dinas terkait yang telah mengeluarkan ijin lingkunggan September 2022 .
-Merekomendasikan kepada pemerintah kota untuk menghentikan atau pembekuan rumah sakit Sri Pamela tebing tinggi .

Terkait dinas perdagangan, Koperasi dan UMKM kota Tebing tinggi yang telah mengeluarkan lima rekomendasi pembelian solar bersubsidi kepada rumah sakit Sri Pamela, Rumah Sakit chevani dan DLH Tebing Tinggi .

Akhirnya Ketua Komisi III Mhd Erwin Harahap SE merespon dan akan menindak lanjuti atas pengaduan atau laporan dari Pemuda KNPI Kota Tebing Tinggi untuk menindak lanjuti terkait limbah B3 di areal Rumah Sakit Sri Pamela Kota Tebing Tinggi ", jelas Erwin.

Begitu juga Ketua DPRD komisi II Jaenal Arifin Tambunan menerima Laporan dari KNPI terkait BBM subsidi yang di pakai oleh Rumah sakit Pamela untuk operasional mesin ginset yang telah di beri jatah oleh dinas Perdagangan kota tebing tinggi ,dan akan menindak lanjuti tegasnya",Jaenal Arifin.

Di waktu yang sama Yusuf Ginting selaku ketua DPD KNPI kota Tebing Tinggi meminta agar APH terutama dari Polda agar secepatnya menindak lanjuti terkaitnya limbah B3 di rumah sakit Sri Pamela Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, dan juga kepada pihak pihak lain yang terlibat di dalam lingkungan hidup Kota Tebing Tinggi dan LH Provinsi SUMUT " pungkasnya.|| 01-TS/Tim/*.

Posting Komentar

0 Komentar