Update

8/recent/ticker-posts

Kapolsek Sipispis : Galian C di Desa Rimbun Miliki Izin IUP



KORANKITA.ONLINE,[Tebingtinggi-Sumut] - Terkait dugaan tidak memiliki izin Galian C yang terletak di Desa Rimbun, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara adalah tidak benar.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan dari Kapolsek Sipispis Polres Tebing Tinggi AKP Saepullah,S.Sos melalui Aplikasi WhatAppnya siang ini, Selasa (07/02/23).

Kapolsek AKP Saepullah mengatakan, tidaklah benar kalau dikatakan Galian C di Desa Rimbun tidak memiliki Izin, "Galian C tersebut memiliki Izin IUP Operasi Produksi".


Hal ini dikatakannya berdasarkan pengecekan yang dilaksanakannya ke lokasi bersama Personil Polsek Sipispis, dan Camat Sipispis Richard Nainggolan, S.Sos, M.Si, serta Kasat Pol PP Serdang Bedagai Yudi, pada Selasa (31/01/23)," Ya saat Kita (Polsek Sipispis) lakukan pengecekan diketahui bahwa Izinnya tertulis dalam IUP Operasi Produksi Nomor : 540/316/DIS PM PPTSP/5/XI.1.b/II/2020 Tanggal 27 Februari 2020", ungkapnya.

Dijelaskannya, bahwa penanggung jawab IUP tersebut adalah Bapak Heru Suhanda Saragih als Sakban warga Dusun I Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam IUP tersebut tertulis, bahwa Operasi pertambangan batuan (Kerikil berpasir / Sirtu) memiliki izin operasi dalam jangka waktu 5 (Lima) Tahun dengan luas IUP 3.63 Hektar.

"Jadi, tidaklah benar kalau dikatakan Galian C di Desa Rimbun milik Bapak Heru Suhanda Saragih tidak memiliki Izin Operasi", sebutnya mengakhiri. ||01-TS.

Posting Komentar

0 Komentar