Oleh : Ardi Sanjaya Nasution
Demokrasi memang bukan satu tatanan yang sempurna untuk mengatur peri kehidupun manusia. Namun sejarah di manapun telah membuktikan, bahwa demokrasi sebagai model kehidupan bernegara memiliki peluang paling kecil dalam menistakan kemanusiaan. Oleh karena itu, meskipun dalam berbagai dokumentasi negara ini tidak banyak ditemukan kata demokrasi, para pendiri negara sejak zaman pergerakan berusaha keras menerapkan prinsip-prinsip negara demokrasi bagi Indonesia.
Menurut Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah “Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pekalongankab.Bawaslu.Go.Id, n.d.).
Untuk menjamin agar pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan dan asas pemilu, diperlukan suatu pengawalan terhadap jalannya setiap tahapan pemilu. Dalam konteks pengawasan pemilu di Indonesia, pengawasan terhadap proses pemilu dilembagakan dengan adanya lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pengawasan dari Bawaslu adalah bentuk pengawasan yang terlembaga dari suatu organ negara. Di samping pengawasan oleh Bawaslu, terdapat juga pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemilu yang disebut dengan kegiatan pemantauan pemilu. Adanya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu ini adalah bentuk dari penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilihnya. Kemudian, kegiatan pemantauan ini juga merupakan upaya kontrol dari publik untuk menjaga suara dan kedaulatan rakyat di dalam penyelenggaraan negara.
PENGAWASAN PARTISIPATIF MASYARAKAT PEMILU TAHUN 2024
Pemilu merupakan sarana pelaksanaan sistem demokrasi yang merupakan jembatan untuk menghubungkan suara rakyat sebagai pemilik kedaulatan dalam memilih seseorang untuk dijadikan wakilnya atau sebagai penguasanya. Partisipasi politik merupakan tolok ukur keberhasilan sistem demokrasi, dan pemilu merupakan sarana untuk menentukan siapa yang akan duduk dalam pemerintahan. Akibatnya, partisipasi pemilih yang merupakan salah satu komponen keberlangsungan demokrasi juga akan berdampak pada siapa yang akan memenangkan pemilu dan menguasai hajat hidup orang banyak. (Miriam Budiarjo, 2015)
Penyelenggaraan pemilu tidak bisa dilepaskan dari peran publik, pemilih dan warga negara. Tingkat partisipasi pemilih dalam pemilihan umum 2024 nanti adalah salah satu faktor untuk menilai sejauh mana kualitas pemilu itu diselenggarakan. Partisipasi tidak sekadar persoalan seberapa tinggi tingkat pemilih menggunakaan hak pilihnya di bilik suara, tetapi juga sejauh mana penggunaan hak pilih tersebut dilakukan atas kesadaran sebagai pemilih.
Adapun bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat diwujudkan sebagai berikut (1) Melaksanakan sosialisasi pengawasan pemilu; (2) Melaksanakan pendidikan pemilih dalam pengawasan; (3) Memberikan edukasi kepada masyarakat dalam memilih calon atau pasangan calon partai politik seperti rencana visi, misi dan program partai dalam pemilu secara cermat; (4) Menulis atau merakam dugaan pelanggaran yang terjadi; (5) Melaporkan kepada pihak terkait dalam dugaan pelanggaran mendukung salah satau peserta pemilu/calon tertentu; (6) Mengorganisasi warga lain untuk mendukung atau menolak alternatif kebijakan publik yang diajukan peserta pemilu tertentu; (7) Menyampaikan hasil pemantauan
atas pemilu dan menyampaikan pengaduan tentang dugaan pelanggaran pemilu; (8) Melakukan survey dan menyebar luaskan hasil survey tentang pendapat atau persepsi pemilih tentang peserta pemilu/calon.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PANTAUAN PEMILU TAHUN 2024
Secara umum, proses pemilu adalah salah satu perhelatan demokrasi yang cukup panjang waktunya. Pemilu juga merupakan ajang pertarungan perebutan kekuasaan bagi banyak orang. Proses pemilu juga merupakan kesempatan bagi pemilih untuk mengganti pemimpinnya. Muara dari proses ini tentu saja adanya harapan untuk perbaikan terhadap kesejahteraan publik. Ini juga sejalan dengan tujuan dasar demokrasi itu sendiri; memberikan kesejahteraan sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat.
Oleh sebab itu, keterlibatan partisipasi masyarakat dalam melakukan pemantauan proses penyelenggaraan pemilu sangat di butuhkan, seperti (1) Usaha partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang dapat berlangsung secara demokratis, sehingga hasilnya dapat diterima dan dihormati oleh semua pihak, baik yang menang maupun yang kalah, terlebih oleh mayoritas warga negara yang memiliki hak pilih; (2) Pemantauan juga termasuk usaha untuk menghindari terjadinya proses pemilu dari kecurangan, manipulasi, permainan serta rekayasa yang dapat menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan kepentingan rakyat banyak; (3) Usaha untuk menghormati serta meningkatkan kepercayaan terhadap hak-hak asasi manusia, khususnya hak-hak sipil dan politik dari warga negara.
Selain itu, banyak inisiatif yang dilakukan oleh kelompok masyarakat dalam melakukan pemantauan pemilu. Aktivitas masyarakat sipil dalam melakukan pemantauan pemilu pada pemilu 2024 nanti, salah satunya adalah melakukan konsep pengawasan publik dengan dukungan teknologi informasi. Konsep pengawasan publik berbasis teknologi informasi ini merupakan salah satu jawaban yang memudahkan atas buntu dan kesulitannya pengawasan di yang dilakukan. Adapun teknologi informasi yang bisa digunakan dalam pemantauan yakni membuka kanal pelaporan pelanggaran pemilu, mulai dari SMS, email, web, twitter, facebook, instagram tik tok dan lainnya.
Pilihan-pilihan kanal pelaporan yang disediakan ini diyakini merupakan ruang pelaporan pelanggaran desain partisipasi masyarakat alam pemantauan pemilu Terlebih lagi, kanal pelaporan pelanggaran pemilu melalui teknologi informasi ini membuka ruang bagi siapa saja untuk melaporkan pelanggaran pemilu. Sehingga menjamin demokarasi yang berlangsung nanti di tahun 2024 dapat dilangsungkan secara jujur dan adil.
Referensi
Arniti, N. K. (2020). Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Legislatif Di Kota Denpasar. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4(2).
Junaidi, Veri. 2013. Pelibatan dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasn Pemilu. Jakarta: Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Kurniawansyah, Edy, and Bagdawansyah Alqadri. “Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Pemilih Pemula Pada Pilkada Di Kabupaten Sumbawa.” Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA 4, no. 2 (July 28, 2021). https://doi.org/10.29303/jpmpi.v4i2.848.
Pekalongankab.bawaslu.go.id. (n.d.).
Surbakti, Ramlan. 1992, Memahami Ilmu Politik, Grasindo.
0 Komentar