Update

8/recent/ticker-posts

Sat Narkoba Polres Siantar Ringkus Dua Pemilik Shabu dan Ekstasi


Teks photo : Kedua pelaku, Suhendrik dan M Hatta Pulungan alias Gelek beserta barang bukti

KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar -Sumut] - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar ringkus dua pria pemilik narkotika jenis shabu dan Ektacy, Minggu (4/6/2023) pagi subuh sekira pukul 04.00 Wib. 

Keduanya pemilik narkoba, Suhendrik (26) warga Bukit Dua Kelurahan Simpang kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau/Jl. Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan M Hatta Pulungan alias Gelek (31) warga Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

Atas informasi masyarakat, pada hari Minggu (4/6/2023) pagi subuh sekira pukul 04.00 Wib. Tim Opsnal Sat Narkoba meringkus Suhendrik di Kos Kelapa Dua, Jl. Sudirman Kelurahan Proklamasi Kec. Siantar barat Kota Siantar tepatnya di dalam Kamar F. 

Dari Suhendrik ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo, 1 buah tas merk Spear didalamnya 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,07 gram, 1 buah plastik kecil berisi pecahan Pil warna biru narkotika diduga jenis Extacy brutto 0,06 gram, 1 unit HP merk Strawberry dan uang sebesar Rp. 200.000.

Diinterogasi Suhendrik mengakui pemilik shabu dan extacy tersebut yang diperoleh dari M Hatta Pulungan alias Gelek. Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 05.30 Wib Gelek diringkus di Hotel Nadia Jl. SM. Raja Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota siantar tepatnya didalam kamar No. 4.

Dari Gelek ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Sampoerna berisi 2 paket narkotika diduga jenis shabu brutto 1,02 gram dan 2 buah plastik klip berisi pecahan Pil warna biru narkotika diduga jenis Extacy berat brutto 0,63 gram serta 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp. 200.000. 

Gelek diinterogasi mengaku barang bukti shabu dan Extacy diperoleh dari A warga Medan. Hanya saja setelah dilakukan kembali pengembangan tidak ditemukan laki laki berinisial A. Lalu keduanya beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Siantar. 

"Kedua pelaku, Suhendrik dan M Hatta Pulungan alias Gelek beserta barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dikonfirmasi melalui Plh. Kasi Humas IPTU Jimmi C Hutajulu SH.||01-Str/FS/*

Posting Komentar

0 Komentar