Teks Photo : Pelaku Polman Pangaribuan dan barang bukti sudah diamankan di Ruangan Sat Narkoba PolresSiantar
KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar- Sumut] - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar meringkus seorang penjual atau pengendar narkoba yang tinggal di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar bernama Polman Pangaribuan (32) dipinggir Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Kamis (1/6/2023) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Awalnya atas informasi masyarakat, pada hari Kamis (1/6/2023) sore sekira pukul 15.00 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba meringus Polman Pangaribuan sedang didalam mobil Toyta Avanza BK 1965-WAC yang diberhenti dipinggir Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar diduga hendak bertransaksi narkoba.
Dari dalam mobil itu ditemukan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Nokia dan 3 paket narkotika jenis shabu sedangkan dari Polman Pangaribuan ditemukan 1 unit Hp merk Vivo. Tidak itu saja, Tim Opsnal Sat Narkoba juga melakukan pengembangan ke rumah Polman Pangaribuan yang juga di Jl. Pdt J. Wismar Saragih tersebut dan kembali ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja berat brutto 0,90 gram, 1 bungkus kertas tik-tak, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah plastik hitam berisi 3 bungkus plastik klip kosong, uang sebesar Rp1.900.000 dan 1 buah plastik berisi 170 paket narkotika jenis shabu.
"Dari Polman Pangaribuan ditemukan barang bukti total berat bruto shabu 55,78 gram dan hingga saat ini sudah diamankan di ruangan Sat Narkoba Polres Siantar guna diproses ssuai prosedur hukum yang berlaku,"Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dikonfirmasi melalui Plh. Kasi Humas IPTU Jimmi C Hutajulu SH, Minggu (4/6/2023).||01-Str/FS/*
0 Komentar