Update

8/recent/ticker-posts

Sat Narkoba Polres Siantar Ringkus Pengendara Kawasaki Ninja Simpan Shabu 89,84 Gram Dirumahnya


Teks Photo :; Pelaku Ricyk Hamdani Panjaitan dan barang bukti

KORANKITA.ONLINE.[ PEMATANGSIANTAR - SUMUT] - Sat Narkoba Polres Siantar meringkus pengendara sepedamotor Kawaski Ninja tanpa plat nomor polisi (Nopol), Riky Hamdani Panjaitan (31) menyimpan narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 89,84 gram dirumahnya, Jalan Kentang Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar, Senin (12/6/2023) malam sekira pukul 21.30 Wib.

Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki narkotika di Jalan Kentang, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.

Saat dilakukan penyelidikan, Senin (12/6/2023) malam sekira pukul 21.30 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja tanpa plat nopol.

Melihat itu Tim Opsnal langsung memberhentikan laki-laki yang mengakui bernama Riky Hamdani Panjaitan dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Realme dan uang sebesar Rp150.000. Diinterogasi Riky mengaku ada menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya, Jalan Kentang, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Selanjutnya Tim Opsnal membawa Riky kerumahnya tersebut dan saat perjalanan ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok sampoerna berisi 2 paket narkotika jenis shabu. Setiba di Jalan Kentang tepatnya rumah orangtua Ricky kembali ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna hijau di dalamnya ada 1 buah plastik hijau berisi 2 paket narkotika jenis shabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital dan 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah tas warna merah jambu didalamnya ada 1 buah plastik biru berisi 2 paket narkotika jenis shabu.

Ricky mengaku shabu total bruto 89,84 gram itu miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A. Hanyas aja setelah dilakukan pengembangan laki-laki berinisal A itu tidak berhasil ditemukan sehingga Ricky dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Siantar.

"Pelaku Ricyk Hamdani Panjaitan dan barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,"Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Plh. Kasi Humas Jimmi C Hutajulu SH, Rabu (14/6/2023).||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar