Teks photo : Kanit Idik 2 Ekonomi IPDA V. Topan Ginting dan Tim Opsnal mengapit tersangka SS yang ditangkap di Pekan Baru.
KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar -Sumut] -Sat Reskrim Polres Siantar di pimpin Kanit Idik 2 Ekonomi IPDA V. Topan Ginting ringkus pelaku penggelapan uang perusahaan berinisial CC (27) warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun di Pekan Baru, Provinsi Riau, Rabu (6/6/2023) kemarin.
Tersangka CC (27) merupakan karyawan salah satu perusahaan penjualan peralatan elektronik. Modus tersangka CC melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja dengan cara mentransfer hingga Rp50 juta lebih ke beberapa rekening saat disuruh korban Susanto warga Kecamatan Siantar Timur, mengoperasikan token atau internet banking perusahaan pada bulan September 2022 lalu.
Korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Siantar. Pihak Sat Reskrim sempat kewalahan menangkap tersangka, karena sejak tanggal 5 Mei 2023 saat petugas mendatangi beberapa rumah yang menjadi tempat persembunyiannya di wilayah Riau tersangka selalu berhasil kabur.
Begitupun pihak Sat Reskrim tidak putus asa. Tepat pada hari Rabu (8/6/2023) di pimpin Kanit Idik 2 Ekonomi IPDA V. Topan Ginting berhasil meringkus tersangka saat akan kabur dengan menaiki bus umum di Pekan Baru, Provinsi Riau.
Kapolres Siantar AKBP Fernando di konfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP B Manurung membenarkan penangkapan tersangka CC tersebut di wilayah Pekan Baru.
"Benar, tersangka sedang diboyong dari Pekan Baru ke Polres Siantar. Informasi lengkap nanti disampaikan", Kata Kasat Reskrim.||01-Str/FS/*
0 Komentar