Update

8/recent/ticker-posts

SATGAS TPPO Polres Tanjungbalai Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)



KORANKITA.ONLINE [Sumut - Tanjungbalai Asahan] - 
Satuan Tugas (SATGAS) TPPO Polres Tanjungbalai dalam Rentang Waktu Sepekan Ungkap 2 (dua) kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan empat orang tersangka atas kasus tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) tiga orang ditangkap pada hari Rabu (07/06/2023) pukul 07:00 Wib di jln. Tomat Kel. Pantai Johor kec. Datuk bandar kota tanjung balai. Tepat nya di dalam rumah kontrakan dan satu orang ditangkap pada hari Selasa (13/06/2023) pukul 23:30 Wib di Dusun I Desa Sei Jawi-jawi Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan tepatnya disebuah rumah tersangka.

Keempat orang tersangka yakni N D Alias AMEL (33) warga Dusun XIII desa lubuk palas kec. Silau laut kan. Asahan, 
A S S Alias YUNI (35) warga Dusun V Gang. Nangka desa pekan bandar khalipah kec. Bandar Khalifah kab. Serdang Bedagai, Y Alias NINGSIH (44) warga Dusun 18 Kloni 3 Desa bulu cina kec. Hamparan perak kab. Deli Serdang, sertaM Alias RIKA (39) warga Dusun Desa Sei Jawi-jawi Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan.


Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM selaku penanggung jawab SATGAS TPPO saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian ketiga orang tersangka "Pada hari Selasa tanggal 06 juni 2023 sekira pukul 21:00 wib, Tim Satgas TPPO mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya dugaan tindak pidana "Orang perorangan yang dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan" didalam rumah kontrakan yang terletak Di jln. Tomat Kel. Pantai Johor kec. Datuk bandar kota tanjung balai.

"Maka Tim Satgas TPPO menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan pemantauan di sekitar ruas jalan tomat tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 07:00 wib dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terlapor beserta 6 (enam) orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) apa tujuan nya berada dirumah kontrakan tersebut dan dijelaskan untuk berangkat ke malaysia dan bekerja di malaysia, kemudian pelapor beserta rekannya membawa 3 (tiga) orang terlapor beserta 6 (enam) orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke polres tanjung balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
 
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut Pada hari Selasa tanggal 06 juni 2023 di lakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana "Orang perorangan yang dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan" didalam rumah kontrakan yang terletak Di jln. Tomat Kel. Pantai Johor kec. Datuk bandar Kota Tanjung balai. 

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 07 :00 wib tim Satgas TPPO ke TKP yang di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP ERI PRASETIYO,S.H Selaku KASATGAS LIDIK SIDIK dan berhasil mengamankan para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berikut para terlapor atau tersangka, Selanjutnya para tersangka dilakukan pemeriksaan atas nama NURKAMALIA DALIMUNTHE Alias AMEL mendapat uang sebesar Rp. 6 JT dari 2 CPMI Jateng , Rp. 6,4 JT dari 2 CPMI tebing, Rp. 2,6 JT dari 1 CPMI bandar Khalifah, Rp 5,4 JT dari 1 CPMI Dolok Masihol. Sehingga total Rp. 20.400.000, sedangkan tersangka atas nama AGUSTINA SRIWAHYUNINGSIH SARAGIH Alias YUNI mendapat uang sebesar Rp. 5,6 JT dari 2 CPMI tebing, juga YUNINGSIH Alias NINGSIH mendapat uang sebesar Rp.700 ribu dari 1.CPMI Dolok Masihol. "Ucap Kapolres Selaku Pengggung Jawab Satgas TPPO

Kronologis terkait satu orang lagi yang diamankan oleh SATGAS TPPO, "Pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 23:00 wib, Tim Satgas TPPO yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya dugaan tindak pidana "Orang perorangan yang dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan" didalam sebuah rumah terletak Di Dusun Desa Sei Jawi-jawi Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan.

Atas informasi tersebut, langsung ditindak lanjuti dengan cara melakukan pemantauan di sekitar dusun tersebut, Tim mendapat Informasi bahwa jumlah Calon Pekerja Migran (CPMI) sebanyak 6 (enam) orang, kemudian dihari yang sama sekira pukul 23:30 wib. TIM SATGAS TPPO berhasil mengamankan 1(satu) orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) an. MASIAH ditepi sungai tepatnya disebuah tambatan sedangkan 5 (lima) orang lainnya berhasil melarikan diri ke dalam sungai, CPMI yang diamankan tersebut menjelaskan keberadaannya ditempat itu untuk berangkat ke malaysia dan bekerja di malaysia, kemudian TIM SATGAS TPPO membawa 1 orang CPMI itu ke polres tanjung balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku; sedangkan MASBULAN Alias RIKA diminta oleh Kepolisian agar hadir memberikan keterangan di Polres Tanjungbalai pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 09.00 Wib dan telah ditetapkan sebagai Tersangka.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut tepatnya hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 23.00 Wib di lakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana "Orang perorangan yang dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan" didalam sebuah rumah yang terletak Dusun Desa Sei Jawi-jawi Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan, selanjuntya sekira pukul 23:30 wib Tim Satgas TPPO berangkat ke TKP yang di pimpin KASATGAS DETEKSI DINI AKP SUTARDJO B.I MANULLANG ( Kasat intelkam) dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berikut para terlapor.

Terhadap terlapor telah dilakukan pemeriksaan dimana Terlapor atas nama M Alias RIKA mendapat uang sebesar Rp. 300.000,- untuk memberikan tempat tinggal terhadap 6 (enam) CPMI dan uang tersebut sudah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berikut para tersangka beserta barang bukti dibawa langsung ke Polres Tanjungbalai guna untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku, terhadap para terlapor telah dilakukan Penahanan sementara dan untuk Calon Pekerja Migran Indonesia telah di Serahkan kepada BP2MI Kota Tanjungbalai, ujar Kapolres Tanjungbalai.

Atas tindakannya tersangka telah melanggar pasal 81 Subs pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) dan pasal 56 ke (1) KUHPidana. "Pungkas Kapolres Tanjungbalai selaku Penanggung Jawab Satgas, untuk barang bukti dari ketiga tersangka telah diamankan berupa 1 (satu) unit handphone REDMI type V20 warna grey berikut simcard Telkomsel nomor: 0813 7881 9495, 1 (satu) unit handphone merk VIVO type 1812 warna hitam berikut simcard Telkomsel nomor: 0821 8145 3407, serta 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y66 warna pink berikut simcard Telkomsel nomor: 0823 1608 3552, dan Uang Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus rupiah ), sedangkan barang bukti lain nya dari salah satu orang tersangka berupa 1 (satu) lembar tiket pesawat boarding pass atas nama MASIAH keberangkatan lombok tujuan jakarta tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 11.40 WITA kode penerbangan QG 0641 dan kode informasi pernerbangan YHS2UQ, juga 1 (satu) lembar tiket pesawat boarding pass atas nama MASIAH dengan keberangkatan jakarta tujuan kualanamu tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 15.05 WIB kode penerbangan QG 0978 dan kode informasi pernerbangan YHS2UQ dan Uang tunai 520 Ringgit Malaysia.01/TJA***

Posting Komentar

0 Komentar