Update

8/recent/ticker-posts

Walikota Tanjungbalai Sampaikan Nota Pengantar Tiga Ranperda Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai.



KORANKITA.ONLINE [ Sumut - Tanjungbalai Asahan ]
Walikota Tanjungbalai sampaikan nota pengantar terhadap tiga (3) buah Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Tanjungbalai Kamis (22 Juni 2023 pukul 11.00 Wib).

Pada kesempatan itu Walikota Tanjungbalai juga menyampaikan Hibah Tanah Barang Milik Daerah yang akan diberikan pada Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai dan Koramil 17 Kota Tanjungbalai.

Kegiatan dihadiri oleh Walikota Tanjungbalai H.Waris Tholib, S.Ag.MM, Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, T.Eswin, ST, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Tanjungbalai, Syahrial Bakti, SH.Mewakili Kapolres Tanjungbalai, AKP M.H.Sitorus, SH., Mewakili Lanal TBA, Letda Laut (P) Apri, Mewakili Dandim 0208/AS oleh Danramil 17 /DB Kapten Inf.Endar Siregar, Mewakili Kejari Tanjungbalai, Parlindungan Situmorang, SH.M, Mewakili Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai,Supriono, SH, Wadanki Brimob Subden 3/B Kota Tanjungbalai, IPTU G.Nainggolan, Anggota DPRD Kota Tanjungbalai sebanyak 13 orang, Para OPD, Camat dan Lurah sejajaran Pemko Tanjungbalai.


Dalam pidatonya Walikota Tanjungbalai mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang telah menyelenggarakan sidang pada hari ini dalam rangka memberikan kesempatan kepada kami pihak eksekutif untuk menyampaikan dasar-dasar kajian atau pokok-pokok pikiran kami yang dirangkum menjadi suatu nota pengantar terhadap 3 (tiga) buah Ranperda yang telah kami ajukan beberapa waktu yang lalu.

Penyampaian Nota Pengantar ini adalah awal dari serangkaian tahapan dalam mekanisme melahirkan peraturan daerah sebagai suatu produk hukum daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Pada kesempatan ini tentunya kami pihaj eksekutif mengharapkan agar saudara DPRD Kota Tanjungbalai nantinya dapat bersama-sama menyampaikan pemikiran-pemikirannya dalam pembahasan Ranperda ini, sehingga substansi pasal-pasal yang terdapat dalam Ranperda ini mencakup segala aspek pengatuaran sesuai tujuan dari perda yang akan dilahirkan.

Adapun 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yang kami ajukan pada rapat paripurna dewan pada hari ini antara lain Ranperda Kota Tanjungbalai tentang Pajak Daerah dari Retribusi Daerah, Ranperda Kota Tanjungbalai tentang Perubahan ke dua atas Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penjaminan Pendirian dan, Penyelenggaraan Politeknik Tanjungbalai, serta Ranperda Kota Tanjungbalai tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Tanjungbalai.

Dalam kesempatan itu,pihak DPRD Kota Tanjungbalai, Antoni Darwin Nasution selaku ketua Pansus Khusus (Pansus) tentang Hibah Tanah Barang Milik Daerah untuk Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai dan Koramil 17 Kota Tanjungbalai juga menyampakan laporannya " Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan Dewan yang telah memberikan kesempatan kepada Kami untuk menyampaikan Laporan Panitia Khusus, berkenaan dengan Pembahasan Hibah Barang Milik Daerah. 

Segenap anggota Pansus beserta Tim Badan Pengelola Keuangan Asset Daerah (BPKAD), OPD terkait dan pihak Dandim 0208 serta pihak Kajaksaan Negeri Kota Tanjungbalai yang telah melakukan pembahasan secara efektif dan efisien, sehingga kami dapat memahami materi dari permasalahan ini.

Lebih jauh dikatakan Antoni Darwin proses dari pelaksanaan Hibah yang akan di Realisasikan oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai ini telah teruji berdasarkan keabsahan dokumen dan sudah memenuhi persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian Hibah ini merupakan wujud komitmen kita bersama untuk melayani masyarakat kota Tanjungbalai, pada kesempatan ini antara eksekutif dan legislatif telah sepakat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Tanjungbalai.

Pantauan KORANKITA di aula gedung DPRD Kota Tanjungbalai Kamis (22/Juni) pada rapat paripurna tersebut pihak DPRD Kota Tanjungbalai juga menyampaikan sampai Laporan Hasil Reses I Masa Sidang II Tahun 2023 oleh masing masing perwakilan Anggota DPRD Kota Tanjungbakai dari masing-masing Daerah Pemilihan (DAPIL) yakni 
dimulai dari Dapil 1 (Kec.TB.Selatan & Kec.TB.Utara) oleh Julianti Silaen, S.Pd.
Dapil 2 (Kec.D.Bandar & Kec.D.B.Timur) oleh Nuriana Silaban, SH.sedangkan untuk Dapil 3 (Kec.ST.Raso & Kec.T.Nibung) oleh Nurul Hasnita Marpaung, SH. 01/TJA***

Posting Komentar

0 Komentar