Update

8/recent/ticker-posts

Cabuli Anak Dibawah umur, Pria 41 Tahun Diserahkan Keluara Korban ke Polres Siantar


Teks Photo : Terduga pelaku cabul, H.S Alias Anto sudah diamankan Sat Reskrim Polres Siantar

KORANKITA.ONLINE.[SIANTAR-SUMUT] - HS alias Anto (41) warga Jalan Demokrasi Ujung Perumahan Hijau, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar hanya bisa pasrah diserahkan keluarga korban ke Mako Polres Siantar akibat perbuatannya nekat mencabuli anak dibawah umur sebut saja bernama Cinta (14), Selasa (25/7/2023) dini hari sekira pukul 02.00 Wib.

Antara pelaku (HS alias Anto) dan korban sudah saling kenal sejak bulan Februari 2023, dimana  korban sering bermain ketempat temannya yang berada didekat rumah pelaku dan teman korban tersebut juga dikenal pelaku. Sejak saat itu antara pelaku dan korban mulai dekat sampai korban sering meminta tolong kepada pelaku baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan pacarnya ataupun masalah yang lain.

Kemudian sekitar Bulan April 2023 hubungan pelaku dengan korban mulai dekat, dimana pada saat itu korban tinggal bersama di rumah temannya yang juga dekat rumah pelaku di satu komplek perumahan. Pada Bulan Mei 2023, pelaku membujuk rayu korban untuk tinggal bersama dirumahnya. 

Ajakan itu pun dituruti pelaku sehingga korban pun tinggal dirumah pelaku selama dua bulan dan saat tinggal satu rumah pelaku dan korban sudah melakukan hubungan intim lanyaknya suami-istri sebanyak 7 kali dan berjanji akan bertanggung jawab.

Mendengar pengakuan korban sudah disetubuhi pelaku membuat orangtua korban pun menyerahkan pelaku ke Mako Polres Siantar pada Selasa (25/7/2023) dini hari sekira pukul 02.00 Wib dan orangtua korban membuat laporan pengaduan resmi.

"Benar, kami ada menerima seorang pria berinisial HS alias Anto diduga pelaku pencabula anak dibawah umur yang diantarkan keluarga korban. Hingga saat ini terduga pelaku itu sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan Tindak Pidana "Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur" sebagaimana dimaksud Pasal 81 Subs Pasal 82 dari UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,"Kata Kapolres Siantar AKBP Yogen H.B SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH didampingi Plh. Kasi Humas IPTU Jimmi C. Hutajulu SH dikonfirmasi, Rabu (26/7/2023) malam.||01-Str/FS




Teks Photo : Terduga pelaku cabul, H.S Alias Anto sudah diamankan Sat Reskrim Polres Siantar

Posting Komentar

0 Komentar