KORANKITA.ONLINE.[SIANTAR -SUMUT] - Sat Reskrim Polres Siantar dipimpin Kanit Jahtanras IPDA Lizar Hamdanai SH tangkap pelaku terduga tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur atau Cabul berinisial NS (21) dirumahnya terletak di Kelurahan Pematang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar. Jumat (21/7/2023) siang sekira pukul 13.00 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H, S.I.K melalui Plh. Kasi Humas IPTU Jimmi C Hutajulu SH, Sabtu (22/7/2023) mengatakan penangkapan itu atas laporan pengaduan orangtua korban.
"Hingga saat ini pelaku NS sudah diamankan guna diproses hukum dengan persangkaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 Subs 82 ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," Pungkas IPTU Jimmi.||01-Str/FS
0 Komentar