KORANKITA.ONLINE, [Sergai-Sumut] - Sempat melarikan diri dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Serdang Bedagai (Sergai), ES (32) als Gondrong akhirnya berhasil diringkus Personil Satnarkoba Polres Sergai, Minggu (30/07/23) sekira Pukul.21.00 Wib.
Gondrong dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri dari RTP Polres Sergai pada Tahun 2020.
"Gondrong dinyatakan DPO setelah melarikan diri dari RTP Polres Sergai setelah sebelumnya telah selesai Tahap Penyidikan di Satuan Narkoba, dan telah Tahap II ke JPU", Ucap Kapolred Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik melalui Kasi Humas Iptu Djunaidi Arman, Selasa (01/08/23).
Penangkapan Gondrong setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui telah kembali pulang ke rumah orangtuanya di Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sumatera Utara.
"Begitu mengetahui Tim Opsnal Satnarkoba tiba di rumahnya, Gondrong yang saat itu keluar dari kamar mandi langsung mencoba kabur ke arah belakang rumah", Tuturnya.
"Na'as bagi dirinya yang saat itu lari dari rumah dan melompat ke dalam sumur kedalaman 20 Meter, dan langsung diamankan ke Mapolres Sergai", Ungkap Djunaidi.
"Kini ES als Gondrong telah diserahkan ke JPU / Kasi BB Kejari Sergai, pada Senin 31 Juli 2023", Pungkas Iptu Djunaidi Arman.||01-TS/*
0 Komentar