KORANKITA.ONLINE.[SIANTAR-SUMUT] - Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 78 Tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 127 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman apel Kantor Kejari Siantar, Rabu (16/8/2023) siang.
Pemusnahan itu itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar, Jurist P. Sitepu SH, MH bersama Forkopimda Kota Siantar yang hadir.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Siantar, Belman Sitindaon SH dalam laporannya barang bukti yang dimusnahkan dari 127 perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).
Klasifikasi 127 perkara itu yakni 104 parkara tindak pidana umum narkotika, 12 perkara tindak pidana umum Oharda (Orang dan harta benda), 11 perkara tindak pidana umum Kamtibum.
Barang bukti tindak pidana umum narkotika yang dimusnahkan meliputi jenis shabu berat bersih (Netto) 726,33 gram, Ganja 8.208,27 gram, ekstasi 36,5 butir dan serta bukti lainnya yaitu bong, kaca pirex, timbangan digital, dan Handphone (HP). Untuk barang bukti Shabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender dan ganja di bakar.
Kemudian barang bukti tindak pidana umum Oharda yang dimusnahkan meliputi HP, kunci ring, linggis, pisau, gunting, baju, tas, helm, tang potong, obeng, kunci leter L, pulpen, plat motor dan lainnya.
Barang bukti tindak pidana umum Kamtibum dimusnahkan yakni HP, pulpen, lembaran kertas dan buku catatan berisi angka tebakan judi togel, baju, celana, kartu ATM, tisu, alat kontrasepsi atau kondom dan lainnya.
Sementara Kajari Siantar, Jurist P. Sitepu SH, MH mengatakan Pemusnahan Barang bukti bentuk keseriusan Insan Adhyaksa dalam penindakan kasus tindak pidana umum. "Semua dilakukan berdasarkan putusan yang sudah Inkracht dan sesuai peraturan perundang-undangan," Kata Kajari.
Wali Kota Siantar, dr Susanti Dewayani S.pA menyampaikan apresiasi kepada Kejari Siantar yang telah menginisiasi kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk keseriusan Jaksa dalam penegakan hukum di wilayah hukum Siantar.
"Apresiasi setinggi-tingginya terhadap keberhasilan dan keseriusan penegakan hukum khususnya Kejari Siantar atas capaian dan dedikasi yang tinggi untuk mengurangi tindak kejahatan di Kota Siantar," Ucapnya.
Kata dr. Susanti bahwa, kolaborasi Pemko, Aparat penegak hukum (APH), Ormas, Organisasi Kepemudaan dan seluruh lapisan masyarakat dapat menciptakan Siantar yang aman dan kondusif untuk mewujudkan Siantar Sehat, Sejahtera, Berkualitas.||Str-01/FS
0 Komentar