Update

8/recent/ticker-posts

Miliki Sabu 5,02 Gram, 'Ji' Diamankan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE, [Tebingtinggi-Sumut] - Seorang Pria berinisial Ji (49) warga Dusun II Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara diamankan Personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi, Minggu (06/08/23) sekira Pukul.00.10 Wib.

Pasalnya, Pria Lulusan Sarjana Ekonomi tersebut kedapatan memiliki, dan menguasai barang terlarang diduga Sabu seberat 5,02 Gram (Bersih 4,50 Gram) saat berada di pinggir jalan, Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (08/08/23) mengatakan bahwa penangkapan terhadap Ji dilakukan atas dasar kecurigaan personil terhadap dirinya.


"Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti di duga sabu yang diletak diatas tanah dekat dirinya", Ungkap Agus.

Saat diinterogasi singkat, Ji mengaku bahwa 2 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga sabu, dan 1 (Satu) unit handphone android yang ditemukan adalah benar miliknya, "Kini Ji dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lanjut", Paparnya.

"Dan terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", Pungkas AKP Agus Arianto.||01-TS/*

Posting Komentar

0 Komentar