Update

8/recent/ticker-posts

Penjual Shabu Rambung Merah Sedang Tunggu Pembeli Diciduk Polres Simalungun


Teks Photo : Pelaku SB alias Kancul diapit Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun

KORANKITA.ONLINE. [SIMALUNGUN-SUMUT] - Penjual narkotika jenis shabu diseputaran Rambung Merah berinisial, SB alias Kancul (40) warga Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tak berkutik diciduk Polres Simaungun melalui Tim Opsnal Sat Nakoba sedang menunggu pembeli di Simpang Jalan Teratai, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (4/8/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB. 

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H dikonfirmasi, Sabtu (5/8/2023) siang sekira pukul 14.00 Wib menjelakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat kemudian dilakukan penyeldikan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba.

Dari Pelaku SB alias Kancul diamankan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto sebesar 2,52 gram.

Diinterogasi Pelaku Kancul mengakui barang bukti shabu itu miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki juga didaerah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. "Pelaku SB alias Kancul dan barang bukti sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar  Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) subs Pasal 132 (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," Kata Kapolres. 

AKBP Ronald menghimbau dengan mengajak seluruh masyarakat Simalungun untuk bersama-sama berperang melawan narkoba. "Bersama dengan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, sehingga generasi masa depan dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat dan terhindar dari bahaya narkoba," Pungkas AKBP Ronald.||01-Sml/FS

Posting Komentar

0 Komentar