Update

8/recent/ticker-posts

Personel Sat Binmas Polres Simalungun Himbau Masyarakat Tidak Bakar Hutan


Teks Photo : Personel Sat Binmas Polres Simalungun Himbau Masyarakat Tidak Bakar Hutan

KORANKITA.ONLINE.[ SIMALUNGUN -SUMUT] - Dalam rangka pencegahan dan antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, personel Sat Binmas Polres Simalungun melaksanakan koordinasi ke Kantor DA OPS Manggala Agni Sumatera II. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindakan preventif dalam menghadapi musim kemarau yang rawan akan kebakaran hutan.

Koordinasi tersebut dilakukan pada hari Jumat, 4 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB hingga selesai, di Kantor DA OPS Manggala Agni Sumatera II yang berlokasi di Jalan umum Pematang Siantar-Parapat KM 17, Nagori Sibaganding, Kecamatan Sipangan bolon, Kabupaten Simalungun.

Dalam pertemuan tersebut, personel Sat Binmas Polres Simalungun bertemu dengan Bapak Wira Pranata selaku Koordinator pemadaman kebakaran hutan kemudian memberikan himbauan kepada masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan. Hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan serta UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan hidup.

Personel yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Ipda H Manurung sebagai Kanit Bhabinkamtibmas, Aiptu Serli Tarigan sebagai Kanit Bintibsos, Aiptu Mukti Ali Siregar sebagai Kanit Binpolmas, dan Aipda R Tambunan sebagai anggota Sat Binmas Polres Simalungun.

Diharapkan dengan adanya koordinasi ini, masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga dan melindungi hutan serta tidak melakukan pembakaran yang dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum juga akan dilakukan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.

Kegiatan koordinasi ini didasarkan pada Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat telegram Kapolda Sumut Nomor: ST/633/VII/OPS 4.5/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang RGB Operasi Kepolisian kewilayahan dengan sandi Bina Karuna Toba - 2023. Operasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan mengedepankan tindakan preventif kepada masyarakat di wilayah Provinsi Sumatera Utara.||01-Sml/FS

Posting Komentar

0 Komentar