Update

8/recent/ticker-posts

Polres Simalungun Gelar Restoratif Justice 64 Perkara Massal


Teks Photo : Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H pimpin pelaksanaan kegiatan penyelesaian perkara tanpa proses peradilan atau Restoratif Justice (RJ) secara massal

KORANKITA.ONLINE.[ SIMALUNGUN-SUMUT] - Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H pimpin pelaksanaan kegiatan penyelesaian perkara tanpa proses peradilan atau Restoratif Justice (RJ) secara massal di wilayah hukumnya pada hari Senin (317/2023) sore pukul 15.30 Wib bertempat di Mako Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. 

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H. dikonfirmasi menjelaskan bahwa Polri sendiri sudah mengatur tentang Restoratif Justice dengan mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) No.8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian tindak Pidana berdasarkan keadilan retoratif, atau Restoratif Justice. 

Secara umum RJ atau restoratif justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dalam menyelesaikan suatu tindak pidana dengan cara berdamai dan berkeadilan.

Khusus di Polres Simalungun, Polsek Tanah Jawa merupakan Pilot Project atau percontohan bagi Polsek dalam melaksanakan kegiatan Restoratif Justice Massal atau mediasi secara massal sebanyak 64 perkara, dimana korban dan terlapor telah saling memaafkan 

Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran. Namun, kasus-kasus seperti curanmor, pembunuhan, dan meresahkan masyarakat tidak dapat dilakukan Restoratif Justice.

"Hari ini dilaksanakan kegiatan mediasi massal ini karena didalam Perpol itu juga diatur ada persyaratan formil dan materil yang harus kita kerjakan. Tidak ada bedanya dengan Bapak Kapolsek dengan Bapak Pangulu, Bapak Camat, yang mungkin ada warganya berkelahi, untuk itu perangkat desa punya kewajiban bagaimana menyedikan forum berupa mediasi, Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun membuat hal seperti ini secara massal," Jelas AKBP Ronald. 

Kata AKBP Ronald bahwa Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa ini merupakan Polsek yang banyak menerima laporan kejadian terkait pencurian buah tandan sawit, hal ini dapat membuat gangguan kamtibmas juga gangguan terhadap pihak PTPN-IV. Dari banyaknya laporan tersebut ada rentan umur 15 sampai dengan 45 tahun cukup banyak mendominasi sebagai pelaku pencurian buah tandan sawait dari PTPN, ada sebanyak 70%, sehingga menjadi masalah.

Diusia Prodiktif yang mungkin badannya masih sehat, masih kuat namun mengapa harus melakukan hal seperti ini, apa tidak ada pekerjaan lain atau hal-hal yang positif bisa dikerjakan, tentu ini menjadi permasalah bersama, tugas kita bersama bagaimana warga masyarakat kita bisa melalukan perkejaan yang lebih baik lagi, seperti berladang, menjadi buruh bangunan dan lain sebagainya, namun demikian tentu perbuatan pencurian ini tidak bisa dibenarkan, apapun ceritanya kita punya hukum positif, orang yang melakukan harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah diperbuatnya.

Maka hari ini kita lakukan Restoratif Justice dan mendapat dukungan dari Bapak Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca I.P. Panjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS., dan PTPN IV dalam hal ini Pak Fauzi, ini bisa kita selesaikan, agar tidak ada perdebatan panjang, karena kita sudah membahas hal-hal apa yang akan dituntut atau diminta sehingga tidak memberatkan kepada para tersangka yang berurusan didalam pengaduan ini.

Diharapkan itu juga melalui sanksi sosial yang diberikan membuat Bapak/Ibu yang terlibat menjadi sadar dan tidak mengulanginya lagi karena pada perinsipnya mencuri itu adalah perbuatan yang salah. 

"Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi persiapan perubahan KUHPidana yang terbaru. Restoratif Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi,"Kata Kapolres. 

Pada kesempatan itu, Kapolres turut menyampaikan Program Prioritas Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi., S.H., S.I.K., M.Si., 

"Salah satu Program Bapak Kapolda Sumatera Utara adalah memberantas Narkoba, Narkoba musuh kita bersama dan saya berharap dari 70 orang yang dilaporkan dalam kasus pencurian buah tandan sawit ini tidak mencuri untuk kepentingan Narkoba, saya berharap itu dilakukan bukan untuk membeli Narkoba,"Pungkas AKBP Ronald.

Sementara pihak Direksi PTPN IV, Fauzi Omar menyampaikan bahwa yang dilakukannya itu oleh para terlapor dan penegakan pihak Kepolisian semata-mata sebagai upaya menjaga aset perusahaan BUMN, dalam hal ini aset perkebunan PTPN IV. "Saya yakin apa yang dilakukannya itu adalah ketidak sengajaan dan sebagai desakan kondisi ekonomi semata. Dengan acara Mediasi Masal ini kita tuntaskan bersama," Ucapnya. 

"Untuk ke 64 warga yang telah mendapat pengampunan itu bila ingin bekerja maka pihaknya akan memberikan peluang pekerjaan sesuai pendidikan dan juga kemampuannya karena melihat sejumlah warga yang terlapor itu umumnya masih usia produktif," Kata Fauzi disambut tepuk tangan warga yang hadir. 

Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca I.P. Panjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS., mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Kapolres Simalungun, Kasat Reskrim dan Jajaran Polres Simalungun yang sudah menyelenggarakan kegiatan mediasi massal. Hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. 

"Undang -undang yang selama ini diterapkan itu masih mengadopsi hukum Kolilonial Belanda, dan itu hukum penjajah dijaman itu, masak sekarang kita sudah merdeka masih menggunakan hukum dari penjajah, makanya kini sesuai buah pembahasan dan pemikiran serta perjuangan yang saya lakukan bersama kawan kawan di Anggota DPR R I khususnya di Komisi III DPR RI berhasil melahirkan hukum yang diberi nama hukum Merah Putih yakni Restoratif Justive atau Hukuman Tanpa Pengadilan,""Pungkasnya.

Para tersangka pelaku pencuri buah sawit yang telah menyampaikan semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi atas perbuatannya itu dan siap menerima sanksi sosial dengan membersihkan tempat Ibadah dan juga Kantor Pangulu selama tiga bulan.

Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan rompi dari PTPN IV dan Komisi III DPR RI kepada Kapolres Simalungun sebagai tanda apresiasi atas kerjasama dalam menggelar Restoratif Jastice Massal.

Restoratif Justice massal itu turut dihadiri Bupati Simalungun diwakili Asisten 1 Albert R Saragih , Danramil 10 Balimbingan, Perwakilan Kodim 0207/Simalungun Kapten Infanteri Marasi G Sinaga, Waka Polres Simalungun KOMPOL Efianto, Camat Tanah Jawa Mariaman Samosir, Camat Huta Bayu Raja Doni Sinaga, Camat Gunung Malela Roy Sidabalok dan sejumlah Pangulu Nagori atau Kepala Desa, Para Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh masyarakat serta Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Manson Nainggolan, bertindak sebagai Penyidik.||01-Sml/FS

Posting Komentar

0 Komentar