Update

8/recent/ticker-posts

Kapolres Siantar Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Curanmor

Teks Photo : Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H, S.I.K pimpin konferensi pers Pengungkapan Kasus pencurian sepedamotor (Curanmor)

KORANKITA.ONLINE.[SIANTAR-SUMUT] - Bertempat Didepan Sat Narkoba, Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H, S.I.K pimpin konferensi pers Pengungkapan Kasus pencurian sepedamotor (Curanmor), Kamis (31/8/2023) siang pukul 14.00 Wib. 

Tampak hadir Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, SH, Plh Kasi Humas IPTU Jimmi C Hutajulu, SE, Kanit Jahtantas Sat Reskrim IPDA Lizar Hamdani SH dan Personil Sat Reskrim. 

Dalam Konferensi persnya Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H, S.I.K menyampaikan kronologis penangkapan Hari Selasa (25/7/2023) sore sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi tersangka curanmor di Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar diduga bernama Anwar Hamdanil Lubis Alias Hamdani Lubis dan Rendy Samuel Siahaan. 

Atas informasi masyarakat itu tersangka Anwar Hamdanil Lubis Alias Hamdani Lubis di tangkap di Kos Hunter, Jl.Tuan Rondahaim Kelurahan Pondok Syur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat.

Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor Honda Beat itu diketahui milik korban Jarismen Damanik yang hilang pada hari Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 05.30 Wib. Hanya saja tersangka Rendy Samuel Siahaan tidak ditemukan dan selalu berpindah -pindah tempat tinggal.

Kemudian pada hari Selasa (15/8/2023) sekira pukul 14.00 Wib kembali atas informasi masyarakat, tersangka Rendy Samuel Siahaan berhasil diringkus di Penginapan Pulo Komba, Jl. Rakuta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.

Tersangka Rendy Samuel Siahaan mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban. Selanjutnya tersangka Rendy Samuel Siahaan alias Jungkok dibawa untuk dilakukan pengembangan pencarian Barang bukti. Namun saat melakukan pencarian barang bukti R2 tersangka Rendy Samuel Siahaan alias Jungkok melarikan diri

Tim Opsnal melakukan melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke atas tapi tersangka tetap lari sehingga tim opsnal menembak ke arah tersangka secara tegas dan terukur mengenai kaki sebelah kanan lalu tersangka terjatuh. Kemudian tim opsnal membawanya ke Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih Siantar. 

Tersangka telah melakukan 5 kali melakukan curanmor  di wilayah hukum Polres Siantar dengan motif para tersangka melakukan pencurian tersebut adalah untuk mendapatkan uang dengan menjual sepeda motor tersebut sebagai biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup  sehari-hari dan juga mengkonsumsi narkoba .

Adapun Barang Bukti Yang di sita 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Sporty warna hitam dan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat. 

"Saat ini kedua tersangka sudah di proses hukum dan ditahan di Polres Siantar dengan mempersangkakan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,"  Jelas Kapolres. 

"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Siantar agar lebih hati hati dan menggunakan kunci ganda sepeda motor masing masing," Pungkas AKBP Yogen.||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar