Update

8/recent/ticker-posts

Satpol Airud Polres Sergai Sampaikan Binluh Batas Penangkapan Ikan


KORANKITA.ONLINE, [Sergai-Sumut] - Personil Satpol Airud Polres Serdang Bedagai (Sergai) Bripka M. Arifin S.H, dan Bripka Joni melaksanakan kegiatan monitoring serta binluh dan memberikan Dikmas tentang batas penangkapan ikan kepada Nelayan di Kecamatan Tanjung Beringin, Kab.Sergai, Sumatera Utara, Selasa (05/09/23) Pukul.10.00 Wib.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik melalui Kasi Humas Ipda Brimen, S.H, M.H mengatakan bahwa dalam giat tersebut kepada para nelayan disampaikan himbauan agar dalam melakukan penangkapan ikan diperairan Indonesia atau Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI-571 Selat Malaka).

Untuk itu dihimbau agar tidak melewati batas negara Indonesia serta tidak menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang sesuai Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 agar terhindar dari resiko yang dihadapi bila melakukan penangkapan ikan melewati batas negara atau di negara lain.
Selain itu lanjutnya, Para Nelayan juga diminta untuk menjadi mitra Polri dengan bersama-sama dalam memelihara situasi Kamtibmas dgn memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan (Tindak Pidana).

Jika mengetahui adanya barang-barang illegal seperti Ballpress, Narkoba, dan PMI (Pekerjaan Migran Indonesia) Ilegal yang keluar maupun masuk dengan cara menumpang di kapal-kapal diperairan Sergai agar segera melaporkannya, Paparnya 

Diakhir disampaikan kepada nelayan agar berhati hati bila ada yang hendak menyewa kapal untuk mengangkut PMI (Pelerja Migran Indonesia), untuk itu diingatkan agar jangan sembarangan memberikan kapalnya (Menyewakan), Pungkas Ipda Brimen, S.H, M.H.||01-TS

Posting Komentar

0 Komentar