KORANKITA.ONLINE, [Tebingtinggi-Sumut] - Puas meniduri (Cabul-red) anak dibawah umur, ANR (22) als Adit akhirnya memdekam di sel Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi.
Adit yang merupakan warga Jalan Lubuk Raya, Kota Tebing Tinggi, Sumut diserahkan keluarga korban ke Polres Tebing Tinggi pada Senin (09/10/23) sekira Pukul.01.00, usai membuat laporan Polisi sehari sebelumnya.
"Dari keterangan yang dihimpun, Adit telah melakukan pencabulan sebanyak 6 (Enam) kali di berbagai lokasi", Kata Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP J. Rudianto, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (10/10/23).
Dijelaskannya, pelaku pertama sekali melakukan aksinya pada Kamis (28/09/23) di salah satu lokasi yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
"Dari situ korban sebut saja Bunga (16) warga Kota Tebing Tinggi yang masih duduk di bangku sekolah lanjutan atas disetubuhi dibeberapa lokasi", Tuturnya.
Menaruh curiga atas tingkah laku putrinya lanjut Agus, Ibu korban menanyai yang akhirnya diakui korban bahwa dirinya sudah 6 kali disetubuhi bahkan dipukul.
Dengan pengakuan korban, akhirnya Ibu korban melaporkan kelakuan pelaku dengan nomor LP / N / 508 / X / 2023 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA / TANGGAL 09 OKTOBER 2023, Ungkapnya.
"Kini pelaku telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 81 ayat (2) dan / atau Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU", Tutup AKP Agus Arianto. ||01-TS/.
0 Komentar