Update

8/recent/ticker-posts

Polres Siantar Cepat Ungkap Kasus Curas Disabilitas Yang Viral di Medsos, Dua Pelaku Ditangkap


KORANKITA.ONLINE.[SIANTAR-SUMUT] -Polres Siantar dipimpin Kanit Jahtanras Sat Reskrim IPDA Lizar Hamdani SH berhasil cepat pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap disabilitas Maradu Hutapea yang viral di media sosial (Medsos), Minggu (22/10/2023) pagi subuh sekira 21.00 Wib. 

Kedua pelaku ditangkap berinisial RJP (13) warga Jl. Raya Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan AR alias Raja (18) warga Jl. Maluku Gg. Safari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. 

Keberhasilan itu pun di Press Release langsung Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK didampingi Wakapolres KOMPOL Pardamean Hutahean SH, SIK, MH, KBO Sat Reskrim IPTU B.R Simanjuntak SH dan Plh. Kasi Humas IPTU Jimmi C. Hutajulu didepan ruangan Sat Resnarkoba, Senin, (23/10/2023) siang. 

Kapolres menjelaskan kasus curas itu terjadi didepan Toko Roti Ganda, Jalan Kartini, Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, Minggu (22/10/2023) pukul 05.30 WIB pagi subuh. 

Awalnya saat korban Maradu Hutapea warga Huta Imbaru Kelurahan Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tertidur di teras Toko Roti Ganda Jalan Kartini karena kecapean mencari barang barang bekas (Botot). 

Tiba tiba datang kedua terduga pelaku membangunkan korban dan mengambil uang korban sebesar RP 210.000. Korban mempertahankan uangnya, namun korban dipukuli dan ditendang kedua pelaku. Lalu kedua pelaku kabur membawa uang milik korban. 

Kejadian itu pun viral di medsos hingga diketahui Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK. Lalu Kapolres langsung memperintahkan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH melakukan pengecekan terhadap kejadian tersebut ke TKP untuk melihat kebenaran kejadian kemudian Kasat Reskrim perintahkan Kanit Jahtanras IPDA Lizar Hamdani SH melakukan penyelidikan. 

Lalu malam harinya sekira pukul 21.00 Wib IPDA Lizar Hamdani bersama Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku RJP kemudian hari Senin (23/10/2023) pagi pelaku AR alias Raja (18). 

Barangkti yang turutdisista berupa 1 jaket warna hitam,1 buah celana jeans warna biru, 1 buah topi wana abu-abu putih, 1 buah kaos wama hitam dan Uang tunai sebesar Rp.2000.

"Adapun motif dari para pelaku adalah untuk mendapatkan uang milik korban dan di pergunakan untuk kebutuhan hidup," Jelas AKBP Yogen. 

"Terhadap ke dua pelaku melanggar pasal 365 ayat (2) KUHpidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 penjara," Pungkas Kapolres Siantar.||01-Str/FS


Teks photo : Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK didampingi Wakapolres KOMPOL Pardamean Hutahean SH, SIK, MH, KBO Sat Reskrim IPTU B.R Simanjuntak SH pimpin press release

Posting Komentar

0 Komentar