Teks photo : Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame dan Martoba, AIPTU Beta Sinambela menyelesaikan perkara penganiayaan melalui Problem Solving
KORANKITA.ONLINE.[Siantar-Sumut] - Polsek Siantar Utara, Polres Siantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame dan Martoba, AIPTU Beta Sinambela menyelesaikan perkara penganiayaan melalui Problem Solving bertempat di Mako Polsek Siantar Utara, Jl. Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantra Utara, Kota Siantar, Sabtu, (14/10/2023) siang pukul 11.00 wib.
Penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu, (7/10/2023) siang sekira pukul 13.00 wib, di kawasan Eks. Terminal Sukadame Parluasan Jl. SM. Raja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Kejadian pemukulan tersebut berawal dari kesalahpahaman (Cakap kotor) sehingga terpancing emosi terjadi pemukulan yang dilakukan SSS alias Dono (25) warga Jl. Parsaoran, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar terhadap korban inisial M (10) warga Kawasan Eks Terminal Parluasan menggunakan batu.
Akibat pemukulan itu korban M mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kiri dan bengkak pada bagian lutut.
Mendengar laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame AIPTU Beta Sinambela pun melakukan mediasi dengan memanggil kedua belah pihak didampingin keluarga masing masing ke Polsek Siantar Utara, pada hari Sabtu (14/10/2023) siang pukul 11.00 wib.
Dari hasil mediasi itu, kedua belah pihak sepakat bersedia menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dan kedua belah pihak jug sudah saling memaafkan dengan kesepakatan dilampirkan dalam surat pernyataan.
Adanya perdamaian itu habinkamtibmas Kelurahan Sukadame AIPTU Beta Sinambela menyelesaikan perkara penganiayaan itu melalui problem solving.||01-Str/FS
0 Komentar