Update

8/recent/ticker-posts

Simpan Sabu Di Joglo Rumah, Kembar Diamankan Polisi



KORANKITA.ONLINE, [Tebingtinggi-Sumut] - Tak dapat berbuat apa-apa, Pria berinisial RS (26) als Kembar diamankan Personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi dari Joglo rumahnya di Afd. VII Pabatu, Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (03/10/23) sekira Pukul.14.00 Wib.

Kembar diamankan dikarenakan memilik, dan menguasai barang terlarang diduga sabu seberat 1,75 Gram (Bersih 0,76 gram).

Penangkapan terhadap RS alias Kembar berhasil dilakukan atas kerja keras Personil Satnarkoba dalam memberantas peredaran barang terlarang narkotika, Kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas L.J. Tamounolon, S.Ik, S.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (06/10/23).


Saat dilakukan penangkapan, Kembar tak berdaya dikarenakan didapati barang bukti diduga sabu seberat 1,75 Gram yang dikemas menjadi 8 (Delapan) Paket kecil di lokasi joglo rumahnya.

Bukan hanya sabu, turut diamankan barang bukti lain, 1 Bungkus plastik klip transparan berisikan beberapa plastik klip transparan kosong, 1 Batang Pipet plastik berbentuk sekop, 1 dompet kecil warna biru, 1 unit handphone android, dan uang tunai Rp.180.000,- (Seratuss delapan puluh ribu rupiah) yang diakui benar miliknya, Ungkap Agus.

Kini RS als Kembar beserta seluruh barang bukti telah diamankan, dan dirinya terjerat Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pungkasnya. ||01-TS/.

Posting Komentar

0 Komentar