Update

8/recent/ticker-posts

Timsus Kapolres Siantar Tangkap Pengedar Narkoba Jalan Medan, Shabu 217,75 Gram Disita


Teks photo : Pengedar narkoba, DS alias Darma dan barang bukti

KORANKITA.ONLINE.[ SIANTAR-SUMUT] - Tim khusus (Timsus) dibentuk Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK berhasil meringkus DS alias Darma (22) pengedar narkoba di Jalan Medan Km 4,5 Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Pelaku Darma ditangkap tepat didepan Gerbang Kuburan Jalan H. Ulakma Sinaga, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sabtu (7/10/2023) siang sekira 13.00 Wib. 

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Plt. Kasi Humas IPTU Jimmy Hutajulu menjelaskan awalnya Timsus menerima informasi masyarakat adanya seorang laki laki diduga pengedar shabu di Jalan H. Ulakma Sinaga, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (7/10/2023) siang sekira 13.00 Wib Timsus meringkus seorang laki laki sesuai diinformasikan masyarakat tersebut tepat di kuburan cina. Dari laki laki mengaku berinisial DS alias Darma itu disita barang bukti 1 kotak rokok didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu dan 1 unit HP.

Tidak itu saja, Pelaku Darma mengaku masih ada menyimpan shabu di rumah kosong Jalan Tambung Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Selanjutnya Timsus langsung melakukan pengembangan dengan membawa pelaku Darma rumah kosong tersebut.

Lalu dari rumah kosong itu kembali disita barang bukti 1 buah plastik hitam berisi 11 paket narkotika jenis shabu dengan berat total shabu.

"Sesuai pengakuan pelaku DS alias Darma bahwa untuk 1 gram shabu dijual seharga Rp 1 juta. Jika dikonversikan dalam rupiah, total keseluruhan shabu 217,75 gram shabu bernilai Rp217 juta. Hingga saat ini Pelaku DS alias Darma dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses penyidik Satres Narkoba Polres Siantar,"Jelas IPTU Jimmi.||01-Str/FS 

Posting Komentar

0 Komentar