Update

8/recent/ticker-posts

Kapolres Simalungun Pimpin Ringkus Petani Jeruk Nyambi Jual Shabu di Bandar Saribu, Shabu 16,54 Gram Disita


 Teks photo : Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H pimpin penangkapan pelaku RS alias Sahdan dan AD

KORANKITA.ONLINE.[SIMALUNGUN-SUMUT] - Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., memimpin penggerebekan dan penangkapan petani jeruk berinisial RS alias Sahdan (39) di gubuk perladangannya, Huta Sukadame, Nagori Bandar Saribu, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun pada Rabu (8/11/2023) sore pukul 16.00 WIB. 

 Dalam penggerebekan tersebut, turut diringkus juga rekannya inisial AD (25) warga Kota Tebing Tinggi  Dari pelaku Sahdan ditemukan barang bukti berupa  1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu bruto 16,54 gram, 1  bungkus plastik klip kecil berisi 2 kaca pirex, 1 unit HP merek Nokia warna hitam, dan 1 unit timbangan digital.  

Saat dikonfirmasi Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan menyampaikan, hari ini kita Polres Simalungun, Polsek Saribu Dolok, bersama Camat, Koramil Saribu Dolok, BNNK Simalungun, dan Pangulu setempat bersama-sama melaksanakan penggerebekan dan hasilnya menangkap.   

Penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa banyak orang yang datang kesini dan tidak dikenal kemudian keluar masuk ketempat ini. Salah satu pelaku diduga menjadi bandar shabu yang berprofesi seorang petani memiliki lahan berisi jeruk dan jagung.   

"Dari hasil penggeledahan kita berhasil menemukan 1 bungkus diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 16,5 gram dan 2 bungkus paketan kecil diduga shabu siap diedarkan dan dijual,'jelas AKBP Ronald.  

Kata Kapolres, kegiatan ini akan terus kita lakukan bersama, untuk bisa menekan peredaran narkoba dan tentu melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku yang sudah membuat anak bangsa menjadi rusak karena penggunaan narkobaa  Apapun alasannya menggunakan narkoba tidak diperbolehkan dan hal yang tidak benar. 

Secara jangka panjang penggunaan narkoba itu akan merusak organ-organ tubuh, merusak sistem syaraf, dan yang paling parah adalah menimbulkan kecanduan akibatnya tentu bisa menjadi ketergantungan dan mengganggu sistem fungsi syaraf yang bersangkutan dan berdampak kepada hal-hal yang negatif. 

 "Kedua pelaku narkoba dan barang bukti sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas AKBP Ronald.||01-Sml/FS    

Posting Komentar

0 Komentar