Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Teluk Nibung Tangkap Pelaku Perampasan Handphone Anak Anak

KORANKITA.ONLINE. (Tanjungbalai- Sumut) Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampasan  berupa Handphone Merek OPPO A54 Warna Biru Galaksi yang terjadi di jalan Yos Sudarso Lk I Kel Kapuas Pulau Buaya Kec Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Diketahui tersangka . H Alias M  (32) warga Jln. HKSN Lk. I Kel. Pematang Pasir ditangkap Polsek Teluk Nibung senin 20 November 2023 sekira pukul 22.00 Wib Bedasarkan laporan dari orang tua korban Ria Aggraini (37) Jln. Selangat Lk. I.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP. Sisbudianto saat dikonfirmasi, Selasa(21/11)mengatakan, "Pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 23.30 Wib di JIn. Yos Sudarso Telah terjadi Tidak Pidana Perampasan Satu Unit Handphone Merek OPPO A54 Warna Biru Galaksi.

"Ketika itu Anak Pelapor CR dan SS sedang Mengendarai Sepeda Motor Vario Warna Putih hendak pulang ke rumah, di perjalanan tiba tiba datang tersangka M dengan mengendarai Sepeda motor langsung merampas Handphone anak pelapor yang saat itu di letakkan di Dashboard Sepeda Motor dan langsung Pergi meninggalkan Anak Pelapor. Akibatnya Pelapor mengalami Kerugian Materil sebesar Tiga juta seratus ribu rupiah.

Berdasarkan Laporan Pelapor selanjutnya Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang berada di Daerah Jln Yos Sudarso Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dan Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 22.00 wib di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA WELMAN SIMANGUNSONG,S.H. bersama tim opsnal berangkat ke lokasi di maksud dan melakukan penyisiran dilokasi dan berhasil mengamankan tersangka, selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polsek Teluk Nibung guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, keterangan tersangka kepada penyidik bahwa dia (tersangka) melakukan aksinya bersama temannya bernama MRFSP dan kami masih melakukan pengejaran, terhadap Tersangka, dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 subs pasal 362 KUHPidana, ujar Kapolsek.01/TJA***

Posting Komentar

0 Komentar