KORANKITA.ONLINE. [Simalungun – Sumut] - DPC Partai Hanura Kabupaten Simalungun kembali mendesak Pemkab (Bupati) Simalungun agar segera membayarkan gaji Pangulu Nagori (Kepala Desa- red) beserta perangkatnya yang belum diberikan sejak bulan Agustus lalu.
Desakan tegas ini tertuang dalam draft pandangan terakhir fraksi Hanura DPRD Simalungun atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD tahun 2024, yang diajukan oleh pihak Pemkab Simalungun untuk disetujui oleh DPRD.(30/11/23)
DPC Partai Hanura Simalungun menganggap bahwa tidak dibayarkannya gaji Pangulu Nagori dengan alasan tidak tercapainya pendapatan pajak daerah atau pajak bumi dan bangunan tidak dapat dibenarkan secara regulasi , hal tersebut adalah sebagai bentuk pelanggaran pada Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, pada pasal 65 tentang tugas Kepala daerah, karena sesuai dengan Undang Undang No 6 tahun 2014 tentang desa menjelaskan: Kepala desa /Pangulu mendapatkan gaji setiap bulannya, oleh karena itu hal ini juga dapat disebut sebagai bentuk pelanggaran HAM sesuai dengan Undang Undang No 39 tahun 1999, yang menyatakan ;
“Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.”
Atas dasar tersebut DPC Partai Hanura Simalungun menganggap pucuk Pimpinan pada pemerintahan kabupaten Simalungun dalam hal ini Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) telah dengan sengaja menciptakan kondisi keterpurukan finansial terhadap Pangulu Nagori yang ada di Kab Simalungun, dengan tidak membayarkan gaji Pangulu, hal itu jelas dan nyata merupakan tindakan dan perlakuan tidak manusiawi .
DPC Partai Hanura Simalungun dalam pandangan terakhir pada rapat paripurna itu menegaskan, Harusnya Kabupaten Simalungun dikelola dan atau dimanajemen dengan baik dan benar dan jangan dikelola seperti perusahaan simpan pinjam (Rentenir-red)
Sebagaimana Tag Line dari Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dan atau RHS yang harusnya bermakna "Rakyat Harus Sejahtera" kini berubah menjadi RHS yang bermakna "Rentenir Harus Sejahtera" .
‘Rentenir’ yang menghisap dan menindas. Seperti Pangulu dan Perangkatnya yang tidak mencapai target disiksa dan tidak membayarkan gaji mereka.
Selain menyoroti masalah penggajian Pangulu dan Perangkatnya yang tidak kunjung tuntas, fraksi Hanura Simalungun juga meminta netralitas Pemkab Simalungun dalam menyongsong Pemilu 2024.
“Kami meminta agar pihak Pemkab Simalungun netral dalam menyongsong Pemilu 2024 dan tidak berpihak kepada salah satu calon dan partai peserta Pemilu, seperti yang sudah terjadi di kecamatan Jorlang Hataran, dimana salah seorang Pegawai UPT Puskesmas mengancam para Pangulu dan masyarakat, apabila ingin urusan lancar dan mendapat bantuan, Pangulu dan masyarakat diarahkan untuk memilih salah seorang kandidat dari salah satu partai Politik, kami meminta agar kepala daerah tidak mengintevensi para pegawainya,” papar Suriawan saat membacakan pandangan terakhir fraksi Hanura Simalungun dalam rapat Paripurna DPRD,|| 01-Sml/
0 Komentar