Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Kotarih Razia Knalpot Brong



KORANKITA.ONLINE, [Sergai-Sumut] - Antisipasi tindak kejahatan dan geng motor balap liar, Kapolsek Kotarih Polres Serdang Bedagai (Sergai) Iptu Mula Purba, S.Hi, M.H didampingi Wakapolsek Ipda Brimen Sihotang, S.H, M.H, menggelar razia kegiatan rutin yang ditingkatkan didepan Mako Polsek Kotarih Desa Kotarih Baru, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (23/01/24).

"Ini jadi atensi untuk operasi knalpot brong yang kerap dikeluhkan warga," ujarnya, 

Knalpot brong atau knalpot bising alias knalpot racing belakangan lagi jadi target penindakan kepolisian di berbagai daerah selama masa kampanye Pemilu 2024. Hal ini berkaitan suara keras knalpot jenis ini yang kerap mengganggu bahkan sampai membuat bentrok warga.

"Knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 285, Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana", Tambah Ipda Brimen.

Kapolsek menyebut kegiatan ini sebagai bentuk antisipasi pencegahan terhadap aksi kriminalitas, balap liar maupun geng motor yang akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan masyarakat.

Hal ini katanya, merupakan implementasi program Polres Sergai merespons yang dicanangkan Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik menjadi cooling system pojok pemilu guna memberi rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

"Selain hal itu, juga disampaikan layanan Kepolisian untuk menghubungi call center Polres Sergai 110, dan WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110", Pungkasnya. ||01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar