Update

8/recent/ticker-posts

Satres Narkoba Polres Batu Bara, Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkoba dengan 10 Tersangka



KORANKITA.ONLINE
[ BATU BARA - SUMUT] - 
Dalam rentang 14 hari, Satuan Reserse Narkoba dan Polsek Kabupaten Batu Bara mencatat keberhasilan dengan mengungkap 7 kasus narkoba dan menangkap 10 tersangka, termasuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Batu Bara. 

Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat Thayeb, mengungkap bahwa selama periode tersebut, penyitaan mencakup 181,97 gram sabu, 1,71 gram daun ganja kering, dan uang tunai Rp 3,6 juta.

Keberhasilan terbesar terjadi di Medang Deras pada 24 Januari 2024 dengan penangkapan tersangka inisial TS dan MF, yang menyita 165 gram sabu. 

Kasus dimulai pada 19 Januari 2024 di Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, dengan penangkapan dua tersangka pengguna narkoba yang mengakui membeli dari TS. 

Salah satu tersangka, berinisial IF alias Indukang, merupakan ASN Pemkab Batu Bara yang bertugas di Kantor Lurah Labuhan Ruku.

Sat Narkoba juga berhasil menangkap tersangka lain pada 22 Januari 2024, dengan barang bukti sabu seberat 0,76 gram dan 1 unit timbangan elektrik. 

Polsek Labuhan Ruku, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda H. Pardede, juga terlibat dalam mengungkap 3 kasus narkoba, termasuk penangkapan tersangka ASN pada 27 Januari 2024 dengan barang bukti 1,71 gram daun ganja kering.

Kapolres Taufik menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Batu Bara, sambil mengakui adanya keterlibatan ASN dalam kegiatan ilegal tersebut.||01-BB/

Posting Komentar

0 Komentar