KORANKITA.ONLINE.[SIANTAR-SUMUT] - Baru satu hari bebas, residivis narkotika jenis shabu berinisial AP (52) bersama temannya JP (42) keduanya warga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar kembali ditangkap Sat Narkoba Polres Siantar.
Kedua residivis itu ditangkap hendak transaksi shabu di Jalan Melanton Siregar Gang Kuku Balam Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar, pada Minggu (18/2/ Februari 2024 pukul 22.30 Wib.
Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH pada Jumat (23/2/2024) mengatakan AP merupakan residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman penjara 3 tahun 8 bulan penjara dan bebas pada tanggal 17 Februari 2024 atau satu hari bebas.
Sedangkan JP juga residivis kasus narkotika yang telah menjalani hukuman penjara 2 tahun 7 bulan dan bebas pada pada bulan Desember 2023.
AKP JH Pasaribu menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya transaksi shabu di Jalan Melanton Siregar Gang Kuku Balam Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Mariihat.
Setiba dilokasi tepatnya didepan warung kopi, Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil menangkap AP sedangkan temannya JP mencoba melarikan diri. Namun Tim Opsnal Sat Narkoba gerak cepat berhasil menangkap JP.
Dari AP ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu 0,13 gram dan 3 klip plastik kosong sedangkan dari JP ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu bruto 0.37 gram, 1 buah HP android meek OPPO warna putih, 2 buah pipa kaca bekas bakar shabu serta uang sebesar Rp 115.000.
"Hingga saat ini AP dan JP beserta barang bukti sudah diamankan di ruangan Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesui prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu.||01-Str/FS
0 Komentar