Update

8/recent/ticker-posts

Kapolres Siantar Koordinasi Dengan KPU Proses Pergeseran Kotak Surat Suara Dari Kelurahan Hingga Kecamatan



KORANKITA.ONLINE. [ SIANTAR-SUMUT] - Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK monitoring dan koordinasi dengan KPU Siantar pasca pemungutan dan penghitungan suara di TPS, Kamis, (15/2/2024) siang pukul 11.00 Wib.

Kedatangan Kapolres didampingi Ps. Kasat Intelkam IPTU Elga Elite Raga Satria, S.Tr.K dan Kanit 1 Sat Intelkam IPTU R. Manurung disambut langsung Ketua KPU Kota siantar Muhammad Isman Hutabarat, S.Sos bersama Div. Sosialisasi, pendidikan pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM Nurbaiyah Siregar, SH dan Div. Perencanaan data dan informasi Dedy Rahman Harahap. 

KPU Kota Siantar, Muhammad Isman Hutabarat, S.Sos menyampaikan selama Kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di 796 TPS se-Kota Siantar sampai saat ini berjalan dengan aman dan terkendali.

Terkait PSU (Pemungutan Suara Ulang) di Kota Siantar bahwa KPU Kota Siantar telah melakukan analisa dan evaluasi di seluruh TPS bahwa untuk Kota Siantar tidak ada Pelaksanaan PSU (Pemungutan Suara Ulang).

Pasca Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS selanjutnya Kotak Suara dikumpulkan di Kantor Kelurahan dan nantinya akan di distribusikan ke Kantor Kecamatan.

Logistik/Kotak Suara dari Kantor Kelurahan ke Kantor Kecamatan nantinya akan diangkut menggunakan truck yang sudah di siapkan PT. Pos Indonesia Kota Siantar, dimana sebelumnya KPU Kota Pematangsiantar sudah bekerjasama/MOU dengan PT. Pos Indonesia Kota Siantar terkait dengan pendistribusian Logistik Pemilu tahun 2024.

Dalam hal Pengamanan dan Pengawalan pergeseran Logistik/Kotak Suara dari Kantor Kelurahan ke Kantor Kecamatan Polres Siantar sudah menyiapkan Personil dan tetap berkoordinasi dengan KPU Kota Siantar.

Koordinasi yang dilakukan Kapolres Siantar kepada KPU Kota Siantar untuk mengetahui perkembangan situasi pasca Pemungutan dan Penghitungan surat suara di TPS dan pengamanan/pengawalan proses pergeseran kotak surat suara dari Kelurahan/PPS ke Kecamatan/PPK.

Sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, terkait tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan TMT. 15 Februari 2024 s/d 02 Maret 2024.

Rencana KPU Kota Siantar untuk pergeseran kotak suara dari Kelurahan menuju Kecamatan direncanakan pada hari Kamis, (15/2/2024) sore sekira pukul 16.00 wib dan Sesuai tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan dilaksanakan pada hari Sabtu (17/2/2024).||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar