Update

8/recent/ticker-posts

Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Pengawasan Pada Satpas Pelayanan SIM



KORANKITA.ONLINE, [Tebingtinggi-Sumut] - Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Agnis Juwita bersama dengan unsur pengawas internal melaksanakan pengawasan pada Satpas Polres Tebing Tinggi, bertempat di Mako Sat Lantas Jalan Langsat Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Selasa (06/02/24).

Pengawasan ini dilakukan secara bertahap, yang bertujuan untuk memastikan personel yang bertugas di Satpas bertugas dengan baik, ramah, dan tidak memungut biaya diluar dari PNBP yang berlaku serta memastikan personel menerapkan biaya pengurusan SIM sesuai dengan PP No.76 tahun 2020 yakni SIM C dengan PNBP Rp.100 ribu dan SIM A dengan PNBP Rp.120 ribu.

Pengawasan tidak hanya di bagian administrasi saja, namun pengawasan juga meliputi sarana dan prasarana yang ada di kantor pelayanan tersebut seperti kondisi kendaraan uji praktek dan lapangan uji praktek SIM, Sebut Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto di Ruang Kerjanya Siang ini.

"Kasat Lantas menyebutkan kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan internal supaya berjalan sesuai prosedur dan meminimalisir terjadinya aksi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan calo yang mengambil keuntungan pribadi.

Untuk itu lanjutnya, diberi kemudahan kepada pemohon SIM yang gagal pada saat ujian praktek pertama kali, untuk dapat langsung mengulang kembali ujian prakteknya.

Selain itu, kegiatan ini untuk mewujudkan program Bapak Kapolri, Beyond Trust Presisi Tahun 2024 yang baru saja dilaunching beberapa waktu lalu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang anti korupsi, Sambungnya.

"Ini merupakan wujud nyata Polri khususnya Polres Tebing Tinggi dalam berbenah dan menerima masukan dari masyarakat terkait pelayanan publik. Masyarakat dapat menyampaikan penilaian dan rasa kepuasan melalui link Dumas Presisi yang ada diruang pelayanan dan juga Call Center 110 dan Wa Center Polres Tebing Tinggi 081260664044. Dan bagi pemberi serta penerima suap dapat diproses secara pidana, sesuai dengan Beyond Trust Presisi Tahun 2024, meningkatkan kualitas pelayanan publik yang anti korupsi", Terangnya.

Salah seorang pemohon SIM mengucapkan terima kasih kepada Polres Tebing Tinggi atas dedikasi dan pelayanan yang diberikan kepada mereka saat melakukan ujian SIM, Baik itu ujian praktek maupun ujian administrasi.

Masyarakat juga berharap, ke depan Polres Tebing Tinggi dapat tetap bersikap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan keinginan masyarakat, Paparnya.

"Diakhir kegiatan, Kasat Lantas mengucapkan apresiasi terhadap masyarakat yang sudah mau memberi masukan dalam pelayanan publik", Pungkasnya. ||01-TS/*..

Posting Komentar

0 Komentar