KORANKITA.ONLINE.
[ BATU BARA - SUMUT]
Suherman, sebagai Kordinator Tim Infestigasi KORUM (Komite Advokasi Guru Merdeka), menyoroti dengan tajam kasus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja -Red) di Kabupaten Batu Bara. Selasa (20/02/2024)
Menurutnya, kasus ini adalah bukti nyata kelalaian dan kegagalan dari anggota Legislator dalam menjalankan tugas pengawasan yang seharusnya mereka lakukan.
Dalam pandangannya, Suherman menyebut bahwa anggota Legislator telah lalai dalam melakukan sosial control dan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah,
Terutama terkait dengan pengangkatan pegawai PPPK. Meskipun diberi kewenangan untuk mengawasi hal tersebut, mereka gagal memenuhi tugasnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014.
KORUM menduga kegagalan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan guru honorer korban PPPK tidaklah wajar.
Mereka menduga adanya keterlibatan oknum pimpinan dan anggota Dewan dalam menutup-nutupi permasalahan tersebut.
Salah satu anggota komisi III, Andriansah, disebut-sebut enggan menandatangani pembatalan SK pengangkatan PPPK meskipun telah disepakati bersama.
Suherman secara tegas mendukung langkah pengajuan surat kepada PJ Bupati Batu Bara untuk membatalkan SK bagi peserta PPPK yang diduga terlibat dalam kecurangan dan pungli.
Dia menegaskan perlunya fokus dan transparansi dari semua pihak untuk menyelesaikan kasus ini demi kemajuan dan perubahan yang diharapkan di Kabupaten Batu Bara. Pungkas Suherman.||01-BB/*
0 Komentar