Update

8/recent/ticker-posts

Sat Narkoba Polres Siantar Tangkap Residivis Asal Simalungun Bawa Shabu


Teks photo : HA residivis narkotika beserta barang bukti sudah diamankan Sat Narkoba Polres Siantar

KORANKITA.ONLINE.[SIANTAR-SUMUT] - Tim Opsnal Unit 2 Sat Narkoba Polres Siantar tangkap seorang residivis berinisial H.A (40) warga Kelurahan Batu Silangit KecamatanTapian Dolok Kabupaten Simalungun membawa narkotika jenis shabu bruto 1,19 gram di Jalan Bongbongan Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar pada hari Kamis, (22/2/2024) malam pukul 23.00 WIB 

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH pada Jumat (23/2/2024) mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat.

Setelah dilakukan penggeledahan dari HA ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis Sabu yang di simpan di Jok depan sepeda motor Mio Soul warna Merah Tanpa Plat miliknya dan 1 unit HP merek Vivo.

HA diinterogasi mengaku shabu itu miliknya sehingga HA beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Siantar.

"HA beserta barang bukti sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. HA merupakan residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 5 tahun,"Kata AKP JH Pasaribu mengakhiri.||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar