Update

8/recent/ticker-posts

Satreskrim Polres Siantar Peragakan 7 Adegan Rekontruksi Kasus Pembunuhan



KORANKITA.ONLINE.[SIANTAR -SUMUT] - Bertempat di lapangan apel Polres Siantar, Satuan Reskrim laksanakan reka ulang atau Rekonstruksi Kasus penganiayaan secara secara bersama sama mengakibatkan matinya orang atau pembunuhan, Jumat (2/2/2024) siang pada pukul 11.00 Wib.

Rekontruksi itu dipimpin KBO Sat Reskrim IPTU Apri Damanik SH mewakili Kasat Reskrim, Kanit idik I Sat Reskrim IPDA Sahat Sinaga, S.H, Para Penyidik Pembantu Sat Reskrim,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar Selamat Riadi Damanik SH, keluarga korban Siti Aminah, pengacara tersangka Gokmauli Sagala, SH dan para saksi saksi.

Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra SIK, MH melalui Kanit Idik I Sat Reskrim IPDA Sahat Sinaga, SH mengatakan rekonstruksi pembunuhan ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidik kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, yang mana dalam rekonstruksi ini melakukan tujuh adegan hingga korban meninggal dunia. 

"Rekonstruksi ini bertujuan untuk menguji persesuaian keterangan tersangka dengan saksi korban serta petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian," Ucapnya. 

Kata Ipda Sahat, pembunuhan itu terjadi pada Rabu (29/1/2023) dini hari sekira pukul 01.00 Wib di Jln. Ahmad Yani Gg. Udang Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar yang dilakukan tersangka Rokky Marsiano Sihaloho dan Sihol Pasaribu Als Jhon (DPO) terhadap korban Rudi Nigraha. 

"Pasal yang disangkakan kepada tersangk yakni Pasal 338 Subs 170 Ayat (3) dari KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang lain (Pembunuhan) atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum," Pungkasnya.||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar