KORANKITA.ONLINE, [Tebingtinggi-Sumut] - Dua orang pelaku pengguna narkoba ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebing saat akan jualan narkotika jenis sabu didalam rumahnya di Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara, Kamis (29/02/24).
Sebelumnya petugas Sat Narkoba melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan mengitari seputaran Kota Tebing Tinggi untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba yang dianggap meresahkan masyarakat.
Ditengah perjalanan, petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang wanita yang memiliki narkotika sedang berada didalam rumahnya sedang bersama temannya seorang pria yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Tidak tinggal diam, lalu petugas mendatangi lokasi yang dimaksud di Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, (29/02/24) sekitar pukul 20.00 wib. Saat didalam rumah, petugas mendapati seorang pria berinisial S (38) dan seorang wanita inisial A (39) sedang duduk didalam rumah.
"Petugas melakukan penggeledahan pada pakaian dan rumah pelaku, dan ditemukan 4 paket sabu siap edar seberat 4,39 gram, kaca pirex berisi sabu, mancis, pipet plastik berbentuk runcing dan timbangan digital dari dalam penguasaan pelaku", sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Akp Wisnugraha melalui Kasi Humas Akp Agus Arianto dalam keterangannya, Rabu (06/03/24).
Lebih lanjut, petugas kemudian membawa kedua pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan dan saat dilakukan tes urine, pelaku terbukti positif menggunakan narkotika.
"Pelaku bukan hanya positif menggunakan sabu, namun pelaku berniat untuk menjual sabu tersebut kepada temannya. Dan saat ini kedua pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya", sebut Kasi Humas mengakhiri.||01-TS/*.
0 Komentar