KORANKITA.ONLINE.[ SIANTAR-SUMUT] - Kapolsek Siantar Marihat AKP Relina Lumban Gaol S.Sos pimpin langsung olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran dua unit rumah di Jalan Mangga Ujung Siabal abal Gang Mawar, Kelurahan BP Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar pada hari Jumat, 8 Maret 2024 malam sekira pukul 18.30 Wib.
Kapolsek Siantar Marihat AKP Relina Lumban Gaol S.Sos mengatakan Pemilik kedua rumah terbakar tersebut diketahui bernama Jadiaman Sihaloho (61) Pensiunan Pegawai Swasta dan Togi Mindo Simangunsong (52).
Awalnya saksi Isabella Simangunsong (14) selaku cucu korban Jadiaman Sihaloho mendengar teriakan adiknya yang mengatakan ada api diatas (Plafon) kamar depan rumah korban Jadiaman Sihaloho.
Selanjutnya saksi Isabela Simangunsong mengeluarkan barang barang dan sepeda motor dari dalam rumah sembari menjerit minta tolong kepada warga setempat.
Lalu saksi Isabella Simangunsong bersama warga setempat melakukan pemadaman api namun api semakin membesar dan merembes membakar rumah milik Togi Mindo Simangunsong.
Saksi Fransiska Sihaloho (37) selaku anak Jadiaman Sihaloho menghubungi Pemadam Kebakaran (Damkar) dan melaporkan ke Polres Pematang Siantar.
Tidak beberapa lama petugas 5 unit mobil Dmakar milik Pemko Pematangsiantar dan 1 unit milik PT STTC datang keloakasi pada Pukul 19.30 Wib para petugas Damkar berhasil memadamkan kobaran api kemudian Kapolsek Siantar Marihat AKP Relina Lumban Gaol bersama personilnya dan Polres Siantar yang datang kelokasi langsung melakukan olah TKP
Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran itu melainkan kerugian material ditaksir Rp350 juta./Humas P Siantar .||01-Str/FS
0 Komentar