KORANKITA.ONLINE [BATUBARA - SUMUT] Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Tanjung Tiram Mazli, menjelaskan manfaat keberadaan Komite yang harus Kooperatif dan Uang Sekolah siswa (SPP).
Hal ini dijelaskan dirinya ketika awak media bertanya tentang kedudukan Komite Sekolah serta tupoksinya di Ruangan kerjanya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Kamis, (07/03/2024).
“Ucapan terimakasih saya kepada rekan-rekan awak media yang sudah datang, dan menanyakan tentang kedudukan serta fungsi Komite untuk Sekolah ini,” ungkap Kepsek.
“Untuk kepengurusan Komite, saat ini saya pastikan tidak memiliki legalitas berupa
Surat Keputusan (SK) resmi dari Sekolah, karena pada awal saya menjabat di Sekolah ini sudah saya pertanyakan kepada Operator, Tata Usaha, bahkan kepada Pelaksana Tugas Harian sebelum saya menjabat,” tambahnya.
Selanjutnya, Kepsek Mazli menegaskan Oknum yang mengakui dirinya sebagai Ketua Komite harus kembali mempelajari Permendikbud nomor 75 tahun 2020 pasal 1 ayat 4 Tentang uang Sekolah (SPP) dan Pasal 1 ayat 5 tentang sumbangan sukarela yang di galang Komite.
Dari ayat diatas. Artinya, fungsi Komite Sekolah berkewajiban untuk ikut serta dalam mengembangkan Sekolah dan mutu pendidikan.
Selain itu, tentang Uang Sekolah Siswa(SPP) juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 pasal 51 ayat 4 Bagian C Tentang, pendanaan pendidikan sekolah pemerintah dapat bersumber dari : pungutan dari peserta didik atau orangtua yg dilaksanakan sesuai perundang-undangan.
Pada pasal 52 pungutan pada satuan Pendidikan tidak Alokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan Pendidikan (Bagian j).
Maka, jelaslah Fungsi dan Uang Sekolah (SPP) yang dikutip dari seluruh siswa pada setiap bulannya.
Bahkan, tidak ada regulasi untuk mendorong Dana Kompensasi yang wajib dibayar oleh pihak Sekolah SMA Negeri 1 Tanjung Tiram kepada seluruh pengurus Komite.||01-BB/Aw
0 Komentar