KORANKITA.ONLINE, [Sergai-Sumut] - Kanit 4 Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) Iptu B.D. Sitorus, S.H, M.H beserta t6im, bekerja sama dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kabupaten Sergai, dan Perangkat Desa Sei Belutu, melakukan pengecekan, sekaligus penghentian aktifitas penyedotan pasir ilegal di Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, Jum'at pagi (01/03/24).
Hal ini dikatakan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.Ik , dan ditegaskan melalui Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk, S.E, M.M bahwa, kegiatan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap informasi masyarakat pada hari Rabu (28/02/24).
Dengan dasar hukum yang kuat, termasuk UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, dan UU RI No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral, dan Batu Bara.
"Tindakan ini dilakukan untuk menegakkan aturan yang berlaku, dan melindungi lingkungan hidup dari kerusakan akibat kegiatan penyedotan pasir yang tidak terkontrol", Ujarnya.
Dijelaskannya, jika Tim yang terdiri dari personel Polres Sergai, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan perangkat desa berhasil menghentikan aktifitas penyedotan pasir oleh beberapa pemilik, diantaranya Boris Sinaga, dan Hermanto Naibaho, yang tidak memiliki izin yang lengkap.
"Barang-barang terkait kegiatan ilegal tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut", Cetusnya.
Menurut Iptu Edward, rencana tindak lanjut termasuk monitoring terus-menerus terhadap kegiatan penyedotan pasir ilegal, dan penegakan hukum lebih lanjut jika masih ditemukan pelanggaran, kemudian koordinasi tetap dilakukan dengan instansi terkait guna memastikan penegakan hukum yang efektif dan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.
"Langkah ini merupakan upaya konkret Polres Serdang Bedagai dalam menegakkan hukum demi keberlanjutan lingkungan, dan masyarakat setempat", Pungkasnya. ||01-TS/*.
0 Komentar