KORANKITA ONLINE [Tanjungbalai - Sumut] - Dua bandar narkoba FL alias Faisal (29) warga Jl Asani Sitrus Lk.IIIKel.Semulajadi Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai,dan PM alias Poji (33) warga Jl.Durian Lk.II Kel.Tb Kota II Kec Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Senin (15/4) sekira pukul 22.10.waib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH.SIK.MH,melalui kasat Narkoba AKP. R.Silalahi SH,Selasa (16/4) kepada wartawan mengatakan,penangkapan dua bandar narkoba setalah mendapat informasi dari masyarakat.
Dari informasi masyarakat ini,kami menyelusuri kasus tersebut,ternyata membuahkan hasil kebenaran,sehinga kami menciduk dua tersangka bandar narkoba ini.
Selanjutnya kami melakukan penggerebekan di sebuah ruangan yang menempel pada rumah di Jl. Nelayan Lk.I Kel. Selat Tanjung Medan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan mengamankan 2 orang laki-laki FD Alias PAISAL dan PM Alias POJI.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan gudang tersebut dengan didampingi kepling setempat dan menemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8.76 gram, 1 buah kotak plastik transparan merek SELECTION berisi 1 pack plastik klip transparan kosong, 2 batang pipet plastik runcing, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 unit handphone merek Oppo warna Hitam, 1 unit handphone merek nokia warna Biru yang diakui FD Alias PAISAL adalah benar miliknya dan Uang tunai sejumlah Rp. 3.310.000 adalah uang hasil penjualan narkotika jenis shabu milik FD Alias PAISAL yang keseluruhannya berada di dalam lemari.
Tambah Kasat, "Kemudian tim menemukan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika shabu dengan berat kotor 0.45 gram, 1 unit handphone merek Oppo warna Biru PM Alias POJI, Uang tunai sejumlah Rp. 407.000 milik PM Alias POJI yang diakuinya adalah uang hasil penjualan narkotika jenis shabu yang keseluruhannya berada di atas kotak kardus.
"Berdasarkan hasil introgasi terhadap FD bahwasannya ia memperoleh narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki bernama N (lidik) sebanyak 10 gram dengan harga per gram Rp. 340.000 sehingga total yang di bayar menjadi Rp. 3.400.000, hingga saat ini masih dlm pengejaran jaringan atasnya.
"hasil introgasi terhadap PM bahwasannya ia memperoleh narkotika jenis shabu dari FD sebanyak 3 gram dengan harga per gram Rp. 380.000 sehingga total yang akan di bayar menjadi Rp. 1.140.000 dan akan di bayarkan setelah narkotika jenis shabu tersebut laku terjual.
"Terhadap kedua orang tersangka beserta barang bukti yang di amankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Mengingat betapa pentingnya peran keluarga dalam mencegah bahaya penyalahgunaan narkoba karna keluarga yang menjadi perlindungan pertama bagi semua orang dapat menjadi daya tangkal yang ampuh untuk melindungi orang-orang di sekitarnya dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Harapan kami,Polres Tanjungbalai bersama masyarakat bersama kita mencegah peredaran gelap penyalahgunaan narkoba guna menciptakan kampung Bersinar bersih dari Narkoba. "Pungkas Kasat.01/TJA***
0 Komentar