Update

8/recent/ticker-posts

Bawa Sajam, Remaja Asal Simalungun Ditetapkan Tersangka


Teks photo : Tersangka RS

KORANKITA.ONLINE.[SIANTAR-SUMUT] - Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Siantar melalui penyidik Sat Reskrim tetapkan remaja yang bawa senjata tajam (Sajam) berinisial RS (18) warga Jl. Seribu Dolok Huta Gurgur Desa Simpang Panei Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun sebagai tersangka dan ditahan. 

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, S.I.K, M.H pada Kamis (30/5/2024) mengatakan tersangka RS diamankan personil Polres Siantar bersama Polsek Siantar Selatan saat melaksanakan KYRD di Jln. Toba 1 Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar pada Minggu (26/5/2024) sekira pukul 00.30 Wib dini hari sedangkan teman temannya kabur. 

Dari tersangka RS turut diamankan barang bukti 1 buah Senjata tajam (sajam) Celurit berukuran ±60cm, 1 buah Sajam Pedang/Kelewang berukuran ±60cm, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Biru List Putih Nopol BK 5469 TAA dan 1 unit HP merk Samsung Galaxy tipe A03 CRO warna Biru.

Tersangka RS yang merupakan anggota Geng Cucu Opung dipersangkakan melakukan tindak pidana "Membawa dan memilik Senjata Tajam berupa Parang/Pedang sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.

"Kami juga butuh dukungan dari masyarakat serta peran serta orangtua yang memiliki anak Untuk menghimbau anak anaknya tidak ikut ikutan sehingga tidak menjadi korban atau pelaku. Kita dari Polres Siantar akan melakukan tindakan keras membuktikan mereka tidak layak berada di kota ini," Pungkas AKP Made Wira Suhendra.||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar