KORANKITA.ONLINE, [Tebingtinggi-Sumut] - Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Seorang pria berinisial PSB (22) yang berasal dari Kota Medan ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi lantaran ketahuan membawa narkotika jenis sabu, Kamis (02/05/24) lalu.
"Awalnya petugas Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di rumah makan di Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara", sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Rabu (22/05/24).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dimaksud dan melihat pelaku seorang diri sedang duduk didalam rumah makan. Lalu petugas menghampiri dan melakukan penggeledahan pada badan dan barang bawaan pelaku.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan dari tangan pelaku berupa satu buah plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu seberat 94,45 Gram", Ungkapnya.
Kemudian petugas membawa pelaku, dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih intensif dan proses pengembangan.
"Dari pengakuan pelaku, dirinya akan mengedarkan sabu tersebut diwilayah Kota Tebing Tinggi. Namun berkat kesigapan petugas dilapangan, pelaku dapat diamankan. Dan saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan", Tandasnya. ||01-TS/*.
0 Komentar