Bukan hanya mengajak duel dengan warga dan security, Prasetyo juga tampak adu argumen sambil bicara keras dan beberapa kali menunjuk jari tangannya di depan wajah anggota komisi A DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael yang hadir atas undangan warga meresmikan portal elektronik.
Aksi sangat arogan itu terjadi pada saat warga perumahan Darmo Hill memasang portal elektronik di fasum pintu masuk perumahan, tepatnya berjarak beberapa meter di belakang Gapura atau pos keamanan perumahan Darmo Hill.
Tampak juga dalam keributan yang hampir aja adu fisik antara tenaga keamanan developer dan tenaga keamanan dari warga, tampak juga Prasetyo mendobrak mesin portal elektronik yang dipasang oleh warga.
"Kalian jangan mengganggu usaha orang, kalau usaha kalian direcoki apa mau?. Hentikan pemasangan portal, apa kalian punya ijin. Jangan diteruskan," ujar Prasetyo saat berdebat dengan kuasa hukum warga bernama Tito S.H., dilokasi pemasangan portal.
"Fasum, fasos, dan PSU sudah diserahkan ke Pemkot, dan pengembang tidak berhak menghentikan pemasangan portal di tanah milik Pemkot yang dipakai warga. Jika keberatan silakan protes ke Pemkot," ujar Tito.
Adu mulut bukan hanya terjadi antara Prasetyo dengan Tito, namun Prasetyo juga adu mulut dengan Josiah Michael.
"Kita sudah menang kasasi, tidak ada hak warga memasang portal, tidak mau bayar iuran tapi memakai fasilitas, sekarang membuat keributan mengganggu warga, ini warga yang mana?. Saya juga warga," ujar Prasetyo dengan nada tinggi sambil menunjuk jari diwajah anggota DPRD Kota Surabaya itu.
Kelakuan yang kurang pantas Prasetyo saat berbicara dengan anggota Dewan DPRD Kota Surabaya juga diikuti oleh kaki tangannya yang bernama Deddy, mantan anggota dewan dengan tidak kalah garangnya.
"Putusan itu sebelum majelis mengetahui fakta penyerahan PSU ke Pemkot, sekarang sudah diserahkan dan digunakan warga. Saya disini di undang peresmian portal. Setelah diserahkan ke Pemkot, developer tidak ada hak untuk IPL dan fasum, besok kita akan adakan hearing, akan diundang resmi, silakan datang," ujar Josiah.
"Jika tidak terima silakan lapor ke Pemkot Surabaya, developer tidak ada hak untuk melarang pemasangan portal ditempat fasum demi kepentingan warga," tegas Josiah.
Kericuan akhirnya meredam, pada saat ada salah satu warga yang sudah tua memanggil Prasetyo dan menyuruh Prasetyo untuk sabar dan menyerahkan ke hukum.
"Aku temannya encikmu, jangan emosi, serahkan semua ke hukum," ujar orang tua yang tidak diketahui namanya itu.
Beberapa saat setelah keributan meredam, datang Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Masdawati Saragih dan berbincang dengan warga.
"Kita disini, representatif negara hadir di masyarakat, duduk bersama untuk mencari solusi, jangan ada yang emosi," ujar Masdawati ke warga.
Sebelum pemasangan portal, salah satu pengurus RT.04 RW.05 perumahan Darmo Hill bernana Pramono mewakili ketua RT setempat menerangkan bahwa perselisihan terjadi karena developer. tidak menepati janjinya kepada penghuni perumahan.
"Kita tertarik beli rumah karena akan dibangun fasilitas club house, akan tetapi hanya lapangan tenis yang dibangun, dan sekarang dibongkar, dan infonya akan dijual, dan itu fasum," ujar Pramono.
"Baru kita ketahui siteplan, dan ternyata di fasum dibangun rumah contoh dan akan dijual, ketahuan warga, akhirnya rumah yang dibangun diatas fasum itu "terpaksa" dihibahkan ke Pemkot Surabaya. Atas permintaan warga dan disetujui Pemkot dipakai sebagai balai RT. Terimakasih kepada Pemkot Surabaya," ujar Pramono.
"Namun seharusnya penyerahan hibah bangunan itu tidak menghapuskan pidananya, apalagi ternyata setelah itu PT. Dharma Bhakti Adijaya masih tidak berubah kelakuannya pada warga," ujarnya.
"Sekarang diatas tanah fasum dalam proses pembangunan taman atas dana swadaya warga. Fasum lama lapangan tenis dibongkar oleh pengembang, dan informasinya sudah dijual dan akan dijadikan rumah," terang Pramono.
Josiah kesempatan itu juga mengatakan bahwa fasum di kelola warga itu sesuai dengan aturan. "Setelah diserahkan Pemkot, tidak bisa developer melarang penggunaan fasum oleh warga," ungkap Josiah.
Hal senada juga dikatakan oleh kuasa hukum warga bernama Tito. "Secara hukum tidak ada masalah dalam pemasangan portal di fasum milik Pemkot," ujar Tito.
Perlu diketahui, perselisihan antara warga dengan developer bermula sebagian warga tidak mau membayar IPL ke developer, dan ingin melakukan pengelolaan sendiri melalui RT yang terbentuk.
Hal itu dikarenakan warga menilai selama 20 tahun pengelolaan di tangan PT. Bhakti Dharma Adijaya tidak ada pertanggung jawaban secara keuangan dan dinilai sangat tidak profesional untuk perumahan elite sekelas Darmo Hill.
Developer bersikukuh bahwa pihaknya yang berhak mengelola IPL dan itu sesuai keputusan dari putusan kasasi dari Mahkamah Agung, atas gugatan developer pada 4 pengurus RT.04 lama sebagai pribadi.
Akan tetapi warga berpendapat bahwa selain putusan itu keluar sebelum adanya penyerahan PSU ke Pemkot Surabaya, keputusan itu juga bukan untuk organisasi RT.04, namun pada pengurus RT.04 secara privat, yang mana saat ini pengurus tersebut juga sudah tidak aktif lagi sebagai pengurus RT.04.
Dengan penyerahan ke Pemkot Surabaya, warga berpendapat bahwa pengelolaan bisa dilakukan warga melalui RT yang terbentuk, sehingga IPL tidak dibayarkan ke developer akan tetapi dikelola RT dengan 202 KK (mayoritas) memberikan mandat pada pengurus RT.04 untuk mengelola secara mandiri.
Diluar itu, perselisihan juga diakibatkan karena warga berpendapat ada janji tidak dipenuhi developer antara lain pembangunan club house dan sarana fasum. Yang mirisnya lagi, satu - satunya fasum yakni lapangan tenis telah dibongkar, dan dari keterangan warga, fasum itu diduga telah dijual oleh developer.
Pada tanggal 28 Februari 2024, warga berjumlah 202 dari 230 warga (Kartu Keluarga) yang terdaftar, dan diketahui sekarang naik menjadi 205, warga kembali melakukan kesepakatan.
Kesepakatan tersebut antara lain, memberi kuasa dan penugasan kepada pengurus RT.04 Kelurahan Dukuh Pakis, untuk melakukan pengelolaan prasana, sarana dan utilitas demi kepentingan seluruh warga perumahan Darmo Hill.
Melakukan tindakan - tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan Darmo Hill;
Menghimpun dana swadaya mandiri dari warga dengan nilai besaran sesuai persetujuan warga dan dipergunakan sesuai peruntukan dan demi kepentingan warga Darmo Hill.
Melakukan pembangunan dan atau perbaikan dan atau pengurangan bangunan sepanjang tindakan tersebut diperlukan untuk kepentingan warga Darmo Hill.
Dari surat kesepakatan warga, Tito kuasa hukum dari warga Perumahan Darmo Hill mengirimkan dua surat ke developer pada tanggal 22 April 2024.
Surat pertama, perihal meminta penyerahan pos satpam perumahan Darmo Hill, dan kedua surat perihal keberatan penarikan IPL kepada warga perumahan Darmo Hill.
Dasar warga meminta penyerahan pos satpam dan keberatan penarikan IPL oleh developer mempunyai beberapa dasar antara lain :
Pertama, Berita Acara Penyerahan Tanah Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dikomplek Perumahan Darmo Hill Kelurahan Dukuh Pakis Kec. Dukuh Pakis No. 593/5957.2/402.6.01/2000 tanggal 15 September 2000 berupa fasilitas umum seluas kurang lebih 1600 M2;
Kedua, Berita Acara Penyerahan Utilitas Umum berupa prasarana, penerangan jalan umum oleh PT. Dharma Bhakti Adijaya di Kompleks Perumahan Darmo Hill No. 600/1010.1/402.5.1/2002 tanggal 14 Juni 2002 berupa PJU.
Ketiga, Berita acara Serah Terima Fisik Tahap III Prasarana dan Utilitas PT. Dharma Bhakti Adijaya Perumahan Darmo Hill Nomor 034/DBAJ-DH/ViiI/2023 dan 600.2.1/17575/436.7.4/2023 tanggal 14 Agustus 2023.
Berupa lahan prasarana Jalan dan saluran seluas kurang lebih 44.235 m2, dan lahan sarana berupa ruang terbuka hijau berupa 3 bidang lahan dengan luas total kurang lebih 3.874 m2;
Keempat, Mandat dan persetujuan dari 202 KK warga Perumahan Darmo Hill kepada pengurus RT untuk melakukan pengelolaan PSU perumahan Darmo Hill Surabaya yang terdiri dari lahan prasarana Jalan dan saluran seluas kurang lebih 44.235 m2, dan lahan sarana berupa ruang terbuka hijau berupa 3 bidang lahan dengan luas total kurang lebih 3.874 m2.
Dari dasar itu, warga berpendapat bahwa PT. Dharma Bhakti Adijaya (developer) seharusnya tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan Darm Hill sejak penyerahan tersebut.
Bahwa dikarenakan pos satpam pintu masuk perumahan Darmo Hill Surabaya merupakan bagian dari PSU yang diserahkan oleh PT. Dharma Bhakti Adijaya kepada Pemkot Surabaya maka warga meminta untuk dapat dikelola secara mandiri.
PT. Dharma Bhakti Adijaya tidak lagi memiliki hak untuk melakukan penarikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) perumahan Darmo Hill Surabaya kepada warga perumahan Darmo Hill Surabaya.
Apabila PT. Dharma Bhakti Adijaya masih tetap melakukan penarikan IPL atas pengelolaan PSU yang telah menjadi barang milik daerah Pemerintah Kota Surabaya, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan yang dapat dikategorikansebagai perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara atau daerah dan memiliki konsekuensi hukum tertentu ssuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama warga minta Walikota Surabaya untuk tegas menindak PT. Dharma Bhakti Adijaya, yang jelas - jelas pernah berniat menjual aset Pemkot, namun tidak ada tindakan tegas dari Pemkot untuk melindungi warganya yang jelas - jelas sudah menyelamatkan aset pemkot.
Dengan arogansi yang di tunjukan oleh Prasetyo pada anggota DPRD Komisi A Josiah Michael, banyak warga yang mempertanyakan, apakah Pemkot juga akan keder dengan PT. Dharma Bhakti Adijaya ?. Kita tunggu saja reaksi Pemkot terhadap pengembang ini.
Dari informasi yang didapat awak media, didalam penjualan perumahan Darmo Hill, PT. Dharma Bhakti Adijaya diduga menjual tanah kavling bukan menjual perumahan dan duuga juga menjual fasum lapangan tenis.
Atas dugaan tersebut, awak media akan melakukan investigasi dan konfirmasi ke pihak - pihak terkait untuk mencari kebenaran akan informasi tersebut.||01-Jtm/Rd
0 Komentar