KORANKITA.ONLINE, [Batubara-Sumut] - Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry, S.H kembali berhasil meringkus pelaku pencurian. SS (34) yang merupakan warga Desa Tanjung Kuba, Kecamatan Air Putih, Batu Bara, Sumatera tidak menyangka dirinya akhirnya diringkus polisi, Kamis (16/05/24) Pukul.01.00 Wib.
Pria Pengangguran tersebut berhasil ditangkap petugas sehari usai melakukan aksinya di Balai Desa Pematang Panjang di Dusun Bahbolon II Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Batu Bara, Sumatera Utara pada, Selasa (14/05/24) sekira Pukul.20.00 Wib.
"Peristiwa pencurian tersebut pertama sekali diketahui perangkat desa saat sedang akan masuk kerja di Kantor Desa Pematang Panjang", Sebut Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, S.H, M.H malam ini melalui pesan WhatsApp nya.
Mengetahui hal tersebut, dirinya membuka CCTV dan melihat terduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Tak mau berlama-lama, perangkat desa yang setiap pagi masuk kantor tersebut membuat laporan.
"Begitu menerima laporan, Tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya Tim berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di Titi Putus, Batu Bara, Sumatera Utara", Ungkapnya.
Saat dilakukan interogasi singkat, dirinya mengaku bahwa telah mencuri 1 (Satu) Unit Speaker dari Balai Desa Pematang Panjang, Paparnya.
'Kini SS telah diamankan di Mapolsek Indrapura, dan terhadap dirinya terancam dengan Pasal 363 dari KUHPidana", Pungkas AKP Jonni H. Damanik, S.H, M.H.||01-BB/TS
0 Komentar