KORANKITA.ONLINE.
[ BATU BARA - SUMUT ]
Satres Narkoba Polres Batu Bara mengungkapkan keberhasilan dalam menangani kejahatan narkoba di wilayah hukumnya selama periode 1 Mei hingga 21 Mei 2024. Selasa (21/05/2024) pukul 15:30 WIB,
Dalam konferensi pers, Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.I.K, didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, S.H , M.H dan Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, S.H , M.H dalam memaparkan penanganan terhadap 27 laporan tindak pidana narkotika.
Dijelaskan Kapolres Taufiq, bahwa pihaknya telah mengamankan 32 tersangka dari total 27 kasus tersebut.
Terdapat lebih dari satu tersangka, dan beberapa di antaranya kami peroleh dari pengembangan kasus,” jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti meliputi 40,14 gram sabu dan 6 butir ekstasi dengan berat 2,15 gram.
Dan juga mengamankan barang bukti lainnya seperti sepeda motor, handphone, dan alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu.
AKBP Taufiq menegaskan bahwa barang bukti narkotika ini akan dimusnahkan, dengan sebagian disisihkan untuk keperluan persidangan.
Kapolres menyampaikan himbauan dan pesan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan masing-masing dan mengawasi pergaulan anak-anak agar terhindar dari tindak pidana.
“Kami menghimbau para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka di era yang serba canggih ini, agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas dan tindak pidana,” pungkasnya Kapolres Taufiq Hidayat Thayeb, S.H , S.I.K , sebagai penutup.||01-BB/*
0 Komentar