Update

8/recent/ticker-posts

Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Amankan Pemain Narkoba




KORANKITA.ONLINE [BATU BARA-SUMUT] - 
Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara berhasil ungkap pelaku kasus Narkoba

Kapolsek Labuhan Ruku melalui Kasi Humas AKP AH. Sagala menjelaskan, telah
diamankan 1 (Satu) orang Laki- laki An. Faisal , Lk , (47 Thn) , Nelayan, Islam, Melayu, Dusun I Desa Sentang Kec. Nibung Hangus Kab. Batu Bara, terkait penyalahgunaan Narkotika, melanggar pasal UU No 35 Tahun 2009

Pelaku dinamankan pada TKP di Dusun I Desa Sentang Kec. Nibung Hangus Kab. Batu Bara. Pada hari Selasa petang (28 Mei 2024) sekira pukul 18.00 Wib

Kronologis penangkapan sbb:
Pada hari Selasa tggl 28 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada seorang pemuda yang sedang menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Ganja di TKP,

Mendapat informasi tersebut Personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA H. Pardede, melakukan pengintaian dan penangkapan serta ditemukan 23 (Dua Puluh Tiga) paket kecil Narkotika jenis Ganja di kantong celana belakang sebelah kiri, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.

Barang bukti; 23 (Dua Puluh Tiga) paket kecil Narkotika jenis Ganja , 1 (Satu) buah Handphone Nokia warna Merah dan Uang tunai sebesar Rp. 75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)

Tersangka dan barang bukti telah di amankan, Pungkasnya Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Riswanto, S.H.||01-BB/*

Posting Komentar

0 Komentar