Update

8/recent/ticker-posts

Evi Yusmiati Purba, S,Pd,. M.Hum Resmi Menjadi Nakhoda SMP Negeri 1 Tanjung Morawa Deli Serdang



KORANKITA.ONLINE. [DELI SERDANG -SUMUT] - Wanita paruh baya berdarah batak dengan segudang Prestasi ini resmi menjadi Kepala SMP Negeri 1 Tanjung Morawa terhitung Tanggal 7/6/2024.

Evi Yusmiati Purba Menyelesaikan Pendidikan S1 nya pada Universitas Muslim Nusantara pada Tahun 2001,dan menyelesaikan S2 nya pada Universitas Negeri Medan pada Tahun 2014.

Prestasi Evi Yusmiati Purba yang sangat membanggakan antara lain :
Sebagai Guru Bahasa Inggeris dari tahun 1997 hingga sekarang, sebagai Dosen UMN pada 2007, Sertifikasi pada tahun 2007, Sebagai Tim Pengembang Kurikulum di TP Nurul Hasaniah. Sebagai Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum di SMP Negeri 4 Percut 2019 -2023,
Sebagai Guru Penggerak Angkatan 4, 
Sebagai Guru Komite pembelajaran sekolah penggerak Angkatan 1, 
Sebagai Narasumber IKM, 
Lulus Uji Kompetensi JF Guru ke JF Pengawas 2023, 
Sebagai Kepala Perpustakaan sekolah 2023 hingga sekarang, 

Regulasi yang termaktub Dalam Permendikbud Ristek No 40 Tahun 2021 dijelaskan dalam Penugasan/Pengangkatan Jabatan Kepala Sekolah terdapat 11 item (point) persyaratan yang wajib dimiliki seorang yang akan menduduki jabatan kepala sekolah dan sebagai Pengawas Sekolah.

Sebelas Item (point) yang dimaksudkan adalah: 
1.Memiliki Kualifikasi Akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. 
2.Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah. 
3.Memegang Sertifikat Guru Penggerak. 
4.Bagi guru yang berstatus PNS, harus memiliki pangkat penata muda tingkat I. 
5.Bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, harus memiliki jabatan paling rendah sebagi Guru ahli pertama. 
6.Memiliki catatan kerja yang menunjukkan hasil penilaian "Baik" setidaknya selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian. 
7.Mempunyai pengalaman Managerial minimal 2 tahun di satuan Pendidikan atau komunitas pendidikan. 
8.Dinyataka Sehat Jasmanj dan Rohani, serta memiliki hasil negatif dalam uji Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, yang dibuktikan dengan surat dari rumah sakit pemerkntah. 
9.Tidak pernah menerima hukuman disillin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang undangan.
10.Tidak pernah menjadi tersanhka, terdakwa atau tidak pernah menjadi terpidana dalam kasus hukum. 
11.Berusia maksimal 56 Tahun pada saat ditugaskan sebagai Kepala Sekolah. 
Namun perlu diketahui (ditekankan -red) pada point 2 point 4 dan point 5 dapat dikecualikan untuk Guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah di satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat. 

Dari 11(sebelas) Persyaratan untuk menjadi pemangku jabatan sebagai Kepala sekolah,  semuanya sudah  sangat terpenuhi oleh Evi Yusmiati Purba S.pd,.M.Hum, sehingga sangat patut dan pantas jika tampuk kepemimpinan SMP Negeri 1 Tanjung Morawa dibawah Kepemimpinan Evi Yusmiati Purba, S.Pd, M.Hum Wanita berdarah Batak dengan segudang Prestasi.||- 01-DS/

Posting Komentar

0 Komentar