Update

8/recent/ticker-posts

Kembali, Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika di Desa Simpang Gambus



KORANKITA.ONLINE [BATU BARA - SUMUT] - 
Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi, S.H , M.H menjelaskan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/109/V/2024/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 30 Mei 2024, k

Kasus ini melibatkan tersangka Rahmansyah Boge alias Boge (49), warga Dusun VI Desa Simpang Gambus, Kec. Lima Puluh, Kab. Batu Bara.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, di Dusun VII Desa Simpang Gambus, tepatnya di samping rumah kosong.

Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Saat penyergapan, beberapa orang melarikan diri, namun tersangka Boge berhasil ditangkap.

Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu dengan berat netto 4,50 gram, satu pipa kaca dengan sisa sabu, satu pipet berbentuk skop, beberapa plastik klip kosong, satu timbangan elektrik merk ACIS, satu dompet kecil, alat hisap (bong), satu mancis, satu handphone Nokia, dan uang tunai sebesar Rp. 100.000.

Dijelaskan, Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, S.H., M.H., bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.|| - 01-BB/*

Posting Komentar

0 Komentar